Bagas Andy Setiyawan, SH Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana kuropsi Pasar Makdahi.Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Maluku Utara mengembalikan berkas ke penyidik Polisi untuk dilengkapi. Artinya berkas perkara ini dalam posisi P19.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi intel Kajari, Bagas Andi Setiawan mengatakan bahwa sebelumnya pada Rabu 02 Februari 2022 oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula telah mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan (tahap 1) untuk tersangka an. Bakir Abdul Rauf dan an. Bambang Kabaena, “kata Bagas kepada media ini melalui esan Whats App…di.. no 0812-3111-xxxx, Rabu (16/2/22)
Lanjut Bagas, Tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP telah melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil.
“Kemudian selanjutnya pada Rabu 09 Februari 2022 dikirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara an. Bakir Abdul Rauf dan an. Bambang Kabaena belum lengkap (P-18) berdasarkan surat Nomor: B-98/Q.2.14/Fd.1/02/2022 an. Tersangka Bakir Abdul Rauf dan Nomor: B-99/Q.2.14/Fd.1/02/2022 an. Tersangka Bambang Kabaena, “ungkapnya
Menurut Bagas, Tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP telah memberikan petunjuk baik formil maupun materiil terhadap kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan kepada Penyidik Polres Kepulauan Sula
“Berdasarkan surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) Nomor: 117/Q.2.14/Ft.1/02/2022 an. Tersangka Bakir Abdul Rauf dan Nomor: 116/Q.2.14/Ft.1/02/2022 an. Tersangka Bambang Kabaena, “kata Bagas.
“Atas perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, “tutup Bagas [dn]