SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menolak putusan onslagh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus dugaan penggelapan uang penjualan sepeda motor Viar type V 10R tahun 2016 Nopol L 5944 VJ senilai Rp 19 juta dengan terdakwa Ang Donny Wijaya.
Putusan onslagh van alle rechtsvervolging Ang Donny yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warsomukti ini dinilai tidak berdasar dan sesuai dengan fakta persidangan.
Keberatan dengan putusan hakim tersebut, JPU memastikan sudah mengajukan kasasi.
“Sudah, hari Kamis lalu sudah kami ajukan Kasasi. Kasasi itu dikirim setelah mendapat salinan putusan dari pengadilan, ” kata JPU Damang Anubowo di PN Surabaya, Selasa (20/3/2018).
Data yang dirangkum di PN Surabaya, Ang Donny Wijaya divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Berkas putusan bebas perkara No 3670/Pid.B/2017/PN SBY itu dikeluarkan hakim Unggul Warsomukti pada persidangan hari Senin 12 Maret 2018.
Jauh sebelumnya, Intan Mei Tudiyana Suginten korban sekaligus pelapor penggelapan uang yang dilakukan Ang Donny Wijaya mengaku kecewa atas vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, “Saya kecewa, mana bisa dia divonis bebas,? Sejak dari BAP dia selalu berbelit-belit, praperadilannya juga ditolak hakim. Kok bisa bebas, atas dasar apa kasus ini dianggap perdata,? Dari awal penyidikan dia sudah mempersulit petugas, sampai akhirnya dipantau dan ditangkap polisi. Saya akan laporkan lagi untuk perkara yang berbeda,” keluh Intan pada Senin (12/3/2018) lalu.
Tak hanya Intan yang berencana melaporkan lagi Ang Donny ke polisi, LY ibunda dari ELI, korban pencemaran nama baik melalui ITE (facebook) bahkan pernah meminta penyidik Polda Jatim agar membuka kembali laporan polisinya LPB/03/I/2016/SUS/SPKT bertanggal 4 Januari 2016 yang mengendap dua tahun lalu. “Ya lah, harus dibuka lagi, dulu kasus itu macet karena polisi gagal menemukan identitas pelaku yang sebenarnya, di facebook dia pakai nama samaran EW, tapi nyatanya nama aslinya Ang Donny.Wijaya, nama asli tersebut saya ketahui saat dia disidangkan di PN Surabaya.” kata LY melalui sambungan percakapan WhatsApp (WA) pada Jum’at (16/3/2018). (Han).