Jaksa Tuntut Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi

  • Whatsapp

DEPOK, Beritalima.com | Catherine Wilson keluar dari mobil untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020.Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat.

Artis Catherine Wilson dituntut rehabilitasi selama 8 bulan akibat penyalahgunaan narkotika, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021.

Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono menyebut, Catherine telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana berupa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama 8 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” kata Rozi saat pembacaan amar tuntutan

Rozi mengatakan, selain Catherine ada juga satu terdakwa lain atas nama Jumadi yang mendapatkan tuntutan serupa.

“Catherine dan Jumadi terbukti menyalahi Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Rozi.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa mengatakan, Catherine dan Jumadi diberikan kesempatan memberikan tanggapannya dalam agenda pleidoi satu pekan lagi.

“Sidang ditunda hingga Selasa, 12 Januari 2021 untuk mendengarkan pleidoi dari terdakwa,” kata Nugraha dalam persidangan.

Catherine ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan narkotika pada 17 Juli 2020. Ia ditangkap di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat.

Selain itu, kepolisian juga menangkap Satpam rumah Catherine Wilson, Jumadi yang kerap diperintahkan Catherine untuk melakukan transaksi barang haram tersebut atau menjadi kurir.

Saat penangkapan polisi menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram, beserta alat hisapnya.

Fredi Andi, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait