Jamhadi Dukung Perwali Baru, Tapi Sayangkan Aturan Wajib Rapid Tes

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020, Senin (13/7/2020) lalu. Perwali ini tentang perubahan atas Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada perubahan perwali tersebut, ada tambahan satu pasal yaitu mengenai pembatasan jam malam di pasal 25A yang terdiri dari 4 ayat. Ayat satu, pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Dua, pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan, antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Tiga, terhadap pengecualiaan sebagaimana dimaksud pada ayat kedua, orang yang melakukan aktivitas di luar rumah harus menunjukkan surat keterangan dan bukti pendukung lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Empat, ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan wali kota mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam peraturan wali kota ini.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Surabaya, Jamhadi, menyampaikan, pihaknya mendukung penerapan Perwali No.33 Tahun 2020 tentang new normal.

“Kami mendukung agar masyarakat tetap bisa beraktivitas, namun protokol kesehatan tetap dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan dunia usaha bisa berjalan normal,” ujar Ketua Aliansi Pendidikan Vokasi Seluruh Indonesia (APVOKASI) Jawa Timur ini, Jumat (17/7/2020).

Menurut Jamhadi, adanya aturan jam malam hingga pukul 22.00 WIB juga sudah cukup efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi di pasal juga ada tambahan bagi warga yang dari luar daerah wajib menunjukan ID. “Saya rasa ini masih ok,” tandasnya.

Namun, yang disayangkan Jamhadi, soal aturan wajib rapid tes bagi pekerja asal luar Surabaya saat hendak masuk ke Kota Surabaya. Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 12 ayat 2 huruf f yang berbunyi “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar Daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan”.

“Dengan adanya syarat menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari ini diharapkan Pemerintah bisa support dan memfasilitasi warganya dalam layanan test rapid dan lain-lainnya agar tidak menambah beban ekonomi,” tegas Jamhadi.

Dikatakan, selama Pandemi Covid 19, masyarakat telah merasa berat dan beban ekonomi juga berat. “Masyarakat sudah merasakan berat selama Pandemi yang sudah berlangsung sekitar 5 bulan ini. Jangan lagi menambah beban,” pinta Jamhadi.

“Akhirnya marilah kita sama-sama mentaati dan berdoa pada Allah SWT, Semoga segala penyakit dan Pandemi bisa hilang dari Bumi Indonesia, sehingga kehidupan normal bisa kembali berlangsung,” harapnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait