Oleh: Saiful Huda Ems
Setahu saya kekayaan Capres petahana Jokowi sebelum Pilpres 2014 sebesar Rp. 27 milyar, lalu menjelang Pilpres 2019 sebesar Rp. 50 milyar lebih, jadi kalau Jokowi menyumbang untuk Pilpres 2019 sebesar Rp. 19 milyar –jika yang dituduhkan oleh Bambang Widjojanto jika itu memang benar adanya–ya wajarlah, memang dimana salahnya? Rp. 19 milyar tidaklah sampai setengah dari jumlah total harta kekayaan Capres incumbent Jokowi, apalagi semua anak-anaknya juga sudah mandiri semua, gak ada yang bergantung pada ayahnya, sehingga Jokowi dapat menyumbang besar untuk pencalonan dirinya sendiri sebagai Capres incumbent, tanpa mempengaruhi keadaan ekonomi dirinya sendiri.
Bambang Widjojanto memang suka mengada-ada, dan jika tuduhan itu ternyata fitnah Bambang juga bisa dilaporkan ke Bareskrim POLRI dengan tuduhan pasal pidana tentang penyebaran hoax dan fitnah. Jadi ketua tim Kuasa Hukum kok bicaranya melantur kemana-mana, mau gugat Hasil Perhitungan PILPRES atau mau gugat kecurangan dana kampanye sih? Kalau mau gugat kecurangan dana kampanye, atau menggugat pelanggaran PEMILU sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU bukan ke Mahkamah Konstitusi, tapi ke BAWASLU, karena Mahkamah Konstitusi hanya berwenang untuk mengadili perselisihan penetapan perolehan suara hasil PILPRES yang dapat mempengaruhi penetapan hasil PILPRES.
Oh ya, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi itu yang diperdebatkan adalah perolehan hasil PEMILU Presiden dan Wakil Presiden yang diperselisihkan, karenanya yang harus dikemukakan dan dibuktikan oleh pemohon yang kuasa hukumnya diketuai oleh Bambang itu adalah bukti fisiknya dari yang diperselisihkan atau disengketakan itu, dan bukan teori atau asumsi-asumsi. Misal dalam PILPRES 2019 lalu suara Paslon 01 Jokowi-MA lebih unggul 17 juta suara dari Paslon 02 Prabowo-Uno, nah kuasa hukum Paslon 02 Prabowo-Uno sebagai pemohon gugatan harus bisa membuktikan 17 juta suara yang mereka tuduh telah digelembungkan itu. Bukan malah tiba-tiba merengek seperti anak kecil untuk meminta pada MK agar memenangkan Prabowo-Uno dan mendiskualifikasi Jokowi-MA. Itu bukan kewenangan MK, Mbang. Jangan ngawur ya?.
Pak Teguh Samudera, Pak Wayan Sudirta, Pak Ingnatius Andy, dkk. lainnya, maju terus ! Kita pasti menang, karena kuasa hukum Paslon 02 mengajukan gugatan asal-asalan. Merdeka !…(SHE).
..(SHE).
Jakarta, 16 Juni 2019.
Saiful Huda Ems (SHE)
Advokat dan Penulis