SURABAYA, beritalima.com – Besarnya potensi Jawa Timur sebagai basis pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia mendorong perlunya wadah/organisasi khusus yang dapat mensinergikan berbagai stakeholder ekonomi syariah Jawa Timur yang bekerja dengan visi yang jelas, spesifik, sistematis, dan terukur.
Hal tersebut merupakan wujud nyata komitmen pengembangan ekonomi syariah Jawa Timur pasca penandatanganan Deklarasi Surabaya dalam ISEF yang pertama.
Oleh karena itu, pada 25 Oktober 2016, bertempat di Ballroom Grand City Convention Centre, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan Launching Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah (SATU AKSES) sekaligus Seminar Akselerasi Pengembangan Ekonomi Syariah Nasional Daerah.
Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan Sharia Forum Indonesia Sharia EconomiC Festival (ISEF) 2016. SATU AKSES secara resmi dibentuk melalui keputusan Gubernur Nomor 188/600/KPTS/013/2016 tentang Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah Provinsi Jawa Timur tanggal 21 Oktober 2016.
SATU AKSES merupakan satuan tugas pertama yang dibentuk oleh Pemerintah di tingkat provinsi yang ditujukan untuk mengembangkan dan mengakselerasi ekonomi dan keuangan syariah secara komprehensif, terpadu, dan didukung oleh berbagai stakeholder ekonomi syariah.
Unsur yang terlibat dalam SATU AKSES, sebagaimana yang dirilis Bank Indonesia Jatim, antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Indonesia Jawa Timur, Otoritas Jasa Keuangan, ulama, praktisi keuangan, dunia usaha dan akademisi.
Dengan demikian, pengembangan ekonomi syariah di Jawa Timur diharapkan lebih komprehensif dan integratif, tidak hanya berbicara pada sisi keuangan, tetapi juga sektor riil yang menjadi basis perekonomian rakyat.
Tugas yang diamanatkan kepada SATU AKSES, pertama, menyusun program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jawa Timur berdasarkan roadmap yang ditetapkan oleh Ketua Satgas dan diketahui oleh Gubernur Jawa Timur.
Kedua, membantu pemerintah dan stakeholders terkait dalam mengimplementasikan program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jawa Timur berdasarkan roadmap yang ditetapkan.
Ketiga, mengkoordinasikan pelaksanaan program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jawa Timur dengan berbagai unsur dan stakeholder yang terlibat.
Keempat, memfasilitasi masyarakat dan pelaku ekonomi untuk mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan berbasis syariah.
Dan kelima, memberikan rekomendasi kebijakan strategis kepada Gubernur Jawa Timur dalam hal pengembangan ekonomi syariah.
Melalui pembentukan SATU AKSES, pengembangan prinsip syariah dalam perekonomian tidak hanya terkait dengan perbankan atau lembaga keuangan syariah.
Akan tetapi, bersifat lebih luas mencakup industri non keuangan seperti industri/produk makanan halal, produk busana muslim, pengembangan wisata syariah, kewirausahaan Islam, serta hiburan Islami.
Selain itu, pengembangan dan optimalisasi dana sosial Islam (Islamic social finance) seperti optimalisasi dana zakat produktif untuk mendukung pembiayaan UMKM, termasuk optimalisasi wakaf dalam rangka pemberdayaan masyarakat juga merupakan bagian penting yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari organisasi ini.
Pembentukan Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah merupakan inisiasi tepat untuk menciptakan sinergisitas pengembangan mikro-makro ekonomi syariah.
SATU AKSES, termasuk juga KNKS, juga merupakan salah satu cara yang cukup tepat untuk mempersempit gap antara potensi ekonomi dengan kenyataan yang seharusnya dicapai. (Ganefo)