Jawaban Kejari Tanjung Perak Terkait Pemberitaan Menang Praperadilan, Daffa Adiwidya Tetap Disidangkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan proses hukum kasus penganiayaan yang menjerat Taruna Politeknik Perkapalan Daffa Adiwidya sudah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Perak Jemmy Sandra menjawab pertanyaan dari Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh melalui kuasa hukumnya Rio Dedy Heryawan terkait pemberitaan beritalima.com berjudul ‘Menang Praperadilan, Tersangka Penyertaan Penganiayaan di Politeknik Pelayaran Tetap Disidangkan’, Senin (22/5/2023).

Menurut Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, pelimpahan berkas perkara Daffa Adiwidya kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, pelimpahan tersebut dilakukan seminggu sebelum putusan praperadilan dibacakan majelis hakim.

“Kita telah menerima tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada 4 Mei 2023, kemudian pada 9 Mei 2023 berkas kita limpahkan ke PN Surabaya atau satu Minggu sebelum putusan dibacakan majelis hakim Praperadilan. Setelah dilimpahkan ke PN Surabaya, kemudian ditetapkan jadwal sidang 25 Mei 2023,” ujar Kasi Intel Jemmy didampingi Kasi Pidum Parlindungan Sidauruk serta Jaksa Herlambang dalam pers release di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Lebih lanjut Jemmy mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum siap melaksanakan penetapan majelis hakim. Termasuk dalam melaksanakan putusan praperadilan. Namun yang perlu dicatat bahwa dalam praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Daffa Adiwidya tidak menyertakan Kejari Tanjung Perak sebagai Termohon.

“Makanya kenapa Pemohon (Daffa Adiwidy) belum dikeluarkan? Karena yang diperintah majelis hakim bukan kita. Dalam putusan majelis hakim disebutkan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon (Daffa Adiwidya) dari tahanan Polrestabes Surabaya. Termohon dalam hal ini adalah Polrestabes Surabaya, sementara kuasa hukum pemohon tidak menyertakan kejaksaan sebagai Termohon. Sementara disisi lain, saat ini kewenangan penahanan sudah pada majelis hakim,” lanjut Jemmy.

Sementara Humas PN Surabaya, AG Gede Agung Pranata mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait adanya perkara praperadilan dalam perkara Daffa Adiwidya.

“Saat menerima berkas, Pengadilan tidak mengetahui kalau ada putusan praperadilan,” ujarnya.

Gede justru menuding jika adanya dua produk yang dikeluarkan pihaknya tak lepas dari sikap Jaksa yang tidak menyampaikan ke PN Surabaya kalau adanya praperadilan.

“Kalau kita tidak diberitahu, maka kita juga sama tidak mengetahui kalau ada gugatan praperadilan tersebut,” ujarnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait