Jelang Pilkades, Efektifkah Propaganda Terkait Dana Desa?

  • Whatsapp

Oleh: Sudibyo, SH

Tak lama lagi, beberapa kabupaten di Jawa Timur, menggelar Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Diantaranya Kabupaten Blitar yang digelar 15 Oktober, Kabupaten Madiun tanggal 16 Oktober, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Banyuwangi.

Banyak informasi yang beredar, ada oknum calon yang merupakan ASN/pensiunan di kecamatan maupun kabupaten, melakukan kampanye propaganda dapat melobi anggaran dari ‘atas’ agar cepat turun. Termasuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.

Ada lagi informasi, salah satu oknum calon melakukan kampanye negatif dengan ‘menyerang’ calon incumben terkait pemanfaatan DD.

Pertanyaannya, efektifkah kampanye semacam itu? Terutama terkait janji janji turunnya anggaran DD dari pusat lebih cepat Apalagi, masyarakat sekarang sudah cerdas. Karena sesuatu hal, dapat ditanyakan kepada ‘Mbah Google’.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, menegaskan,
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan, tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen) dan tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen). Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Penyaluran Dana Desa di RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah Kepala KPPN menerima Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD kabupaten tahun anggaran berjalan, Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

Sedangkan penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan setelah Kepala KPPN menerima laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan paling kurang sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari bupati menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen). Capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.

Ketentuan penyaluran Dana Desa, sebagaimana dimaksud di atas berlaku mulai tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut, sangat jelas. Ketika semua persyaratan kabupaten tertentu sudah lengkap, maka Dana Desa secara otomatis anggaran turun secara serentak. Jadi bukan karena oknum kepala desa ‘meloby’ keatas.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *