Patahkan Tangan Dan Rusak Mobil Tetangga, Pemuda Di Trenggalek Terancam 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Akibat mengamuk tanpa alasan jelas, Hengki Anis Shafrizal (35) warga RT.017, RW.006, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib.
Hengki dilaporkan kepada petugas Polres Trenggalek karena telah menganiaya korban PS hingga patah tangan dan merusak mobil AW yang masih tetangganya sendiri.

Kejadiannya sendiri berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 ketika pelaku pulang dari bepergian dan mendapati ayam pejantan miliknya yang seharga lima juta rupiah mati.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat di konfirmasi beritalima.com, Selasa (8/10/2019).

“Pelaku emosi ketika ayam aduannya yang seharga lima juta rupiah di dapatinya tiba-tiba mati secara tidak wajar,” sebut Kapolres.

Seketika itu, lanjut AKB Calvinj, pelaku langsung marah dan keluar rumah untuk mencari penyebab kematian dari ayamnya. Ketika keluar rumah itulah, pelaku melihat sosok yang sedang berada di atas mobil. Karena sudah dikuasai emosi, tanpa bertanya terlebih dahulu pelaku langsung mengira bahwa sosok tersebutlah yang membunuh ayam miliknya secara tidak wajar.

“Seketika itu pelaku langsung mengambil sebuah tabung gas LPG kapasitas 12 kg di rumah neneknya dan melemparkannya sebanyak 2 kali ke arah sosok yang berada di atas mobil milik korban PS,” sambungya.

Sehingga mengakibatkan kaca depan mobil tersebut pecah dan rusak, masih kata mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu. Korban yang merasa dirugikan, kemudian menghubungi seksi keamanan lingkungan yaitu AW agar bisa membantu menyelesaikan masalah. Namun, kedatangan AW bukannya menjadi solusi akan tetapi semakin membuat pelaku marah dan mengamuk hingga membuat tangan AW patah tulang jarinya.

“Atas kejadian tersebut, kedua korban melapor ke Polres Trenggalek yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan tindakan sesuai posedur yang ada,” tandas perwira menengah ramah putra Batak ini.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Trenggalek, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada hari Jumat tanggal 27 September 2019, sekira pukul 10.00 WIB di jalan Dr. Soedomo Trenggalek. Yang untuk selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan oleh penyidik Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.

“Pelaku yang telah melakukan pengrusakan dan kekerasan fisik atau penganiayaan kepada korban tersebut akan dijerat menggunakan Pasal 406 KUHPidana dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara,” tegasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *