Jokowi Harus Tindak Tegas Perusahaan Batu Bara Yang Tidak Patuhi DMO

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak patuh kepada aturan Domestik Market Obligation (DMA) atau kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.

Saat harga batu bara di pasar dunia tinggi, Jokowi harus tegas menegakkan aturan DMO supaya batu bara yang dihasilkan tidak semua diekspor. Sebab, jika itu sampai terjadi, kelangkaan batu bara di dalam negeri akan berdampak terganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Itu dikatakan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI yang juga anggota Komisi VII, Dr H Mulyanto dalam keterangan pers yang diterima awak media di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/8) siang.

Sebelumnya diberitakan, harga batu bara dalam perdagangan internasional mencapai rekor baru. Akhir pekan lalu, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) tercatat 156,95 dolar Amerika Serikat perton. Harga batu bara DMO dipatok hanya USD 70/ton.

“Ketimpangan harga jual batu bara di dalam dan luar negeri sangat besar. Bukan tidak mungkin pengusaha-pengusaha itu tergiur mencari untung sebesar-bedarnya dengan mencari celah agar dapat mengekspor batu bara sebanyak-banyaknya,” jelas Mulyanto.

Karena itu, wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu minta Pemerintah memperketat pengawasan dan konsisten melaksanakan aturan DMO. Setiap perusahaan wajib menjual 25 persen batu bara yang dihasilkan untuk keperluan pasar dalam negeri. Sisanya boleh diekspor.

Ditambahkan, Pemerintah harus serius dan teliti mengawasi perusahaan batu bara. Bila diketahui ada yang nakal harus diberi tindakan. Sejauh ini dilaporkan ada 34 perusahaan yang diketahui melanggar ketentuan DMO.
“Perusahaan itu sudah dikenakan sanksi pelarangan ekspor. Pemerintah jangan berpuas diri sampai batas itu. Bila perlu diberi sanksi lebih berat lagi seperti pengurangan kuota produksi atau pencabutan izin usaha,” tegas Mulyanto.

Doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology (Tokodai), Jepang,1995 teerseebut meminta Pemerintah terus melanjutkan pemantauan ke seluruh perusahaan. Jangan-jangan masih ada perusahaan tambang batubara lain yang bertindak curang.

Sanksi tegas ini perlu diambil agar perusahaan-perusahaan nakal itu jera dan tidak mengulang tindakannya. Sebab dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut sangat fatal. Bisa membuat kehebohan baru. Dapat dibayangkan kalau PLTU tidak beroperasi, listrik tidak dapat diproduksi.

Bila listrik tidak bisa diproduksi terjadi pemadaman massal. “Padahal saat ini kita perlu suplai listrik yang cukup untuk menjalani PPKM. Rumah sakit butuh listrik untuk melayani pasien. Pabrik gas oksigen juga perlu listrik untuk menghasilkan oksigen yang dibutuhkan,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait