PPKM Sudah Cukup, Senator Kaltara: Jangan Diperpanjang Lagi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di beberapa wilayah Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali. PPKM di Jawa-Bali diperpanjang 16 Agustus 2021, sedangkan di luar Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.

Merespons situasi ini, Senator Kalimantan Utara (Kaltara) yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri berharap, PPKM tidak berlangsung lama, sebab kondisi itu membuat hampir semua sektor semakin memburuk.

“Kita berharap agar PPKM Level 4 tak diperpanjang lagi. Masyarakat sudah sangat susah. “Kita memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes),” ungkap Hasan dalam siaran pers yang diterima awak media.

Senator ini, PPKM membuat pergerakan masyarakat dan kegiatan perekonomi semakin berkurang. Aktifitas produksi seperti penjualan dan konsumsi menurun.

Dampak perpanjangan PPKM kali ini berbeda dengan PPKM sebelumnya dimana ada beberapa perubahan pembatasan. Misalnya, pusat perbelanjaan saat ini boleh beroperasi dan dikunjungi, Tetapi anak-anak dan manula masih belum boleh mengunjungi pusat keramaian karena lebih rentan.

“Kita lihat pusat perbelanjaan secara bertahap (boleh) buka, tapi dengan ada aturan harus pakai sertifikat vaksin, PCR dan antigen, prokes ketat, dan di beberapa wilayah menerapkan ganjil genap kendaraan bermotor.”

Hasan kembali menyampaikan meski 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat, tetapi para pekerja masih memiliki dana cadangan. Pekerja memasuki 2021 tidak memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama 2020.

“Kami menilai, kebijakan pandemi di sektor trasportasi yang diskriminasi. PCR H-2 untuk calon penumpang pesawat udara dan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut,” ujar Hasan.

Terkait hal itu, senator dari Dapil Kaltara ini akan menyampaikan kepada Kementerian terkait untuk meninjau dan melonggarkan kembali aturan ini. Pasalnya semua transportasi sama, tidak ada pembeda. Cukup kebijakan ini dengan tes antigen atau jika di daerah itu belum tersedia vaksinasi, masyarakat yang akan melakukan aktivitas tertentu atau studi dapat menunjukkan surat keterangan masih dalam proses antri vaksin.

Ditambahkan, banyaknya aspirasi yang disampaikan masyarakat harus menjadi perhatian untuk semua, sehingga kesehatan dan perekonomian dapat berjalan. Untuk itu, Pemerintah harus memberikan berbagai insentif berupa bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak dari kebijakan PPKM Level 4 baik sopir, nelayan maupun UMKM.

“Kami minta Pemerintah segera menyalurkan bansos kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga PPKM dapat berjalan optimal karena kebutuhan sehari-hari masyarakat dapat terpenuhi. Selain itu, pemerintah juga harus segera mengoptimalkan bantuan ultra mikro dan UMKM sehingga mereka dapat tetap bertumbuh di tengah Pandemi Covid-19,” demikian Hasan Basri. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait