LAMONGAN, beritalima.com- Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Supartin, mantan Kades Dibe, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan agenda eksepsi dari terdakwa, Selasa 1 Desember 2020.
Atas eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamongan, siap menanggapi atau memberikan jawaban, pada sidang berikutnya.
“Untuk agenda sidang selanjutnya Selasa pekan depan, akan kami siapkan tanggapan atau jawaban atas eksepsi terdakwa,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Muhammda Subhan.
Diberitakan sebelumnya, sidang dengan agenda eksepsi ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim, H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum, dengan anggota masing masing Jhon Dista, S.H, dan Mochamad Mahin, S.H., M.H.
Sedangkan terdakwa, didampingi oleh penasehat hukum Dita Andhika Bhaskara Putra, SH. M.H, Joko Riyadi, SH, dan Dwi Istiawan, SH.
.
“Persidangan tetap dilaksanakan secara online/virtual dari dua tempat. Terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan. Sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Subhan.
Untuk diketahui, terdakwa terjerat perkara penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 Desa Dibe Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan, saat masih menjabat sebagai kepala desa setempat. (Iful).