MALANG, beritalima.com| Polres Malang telah mengamankan seorang pelaku jual beli hewan yang dilindungi, yakni AS warga Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hewan yang diperjualbelikan tersebut yakni jenis burung langka yang dibeli dari Sorong, Papua Barat dalam keadaan hidup.
“Yang kemudian burung tersebut diselundupkan melalui kapal menuju Surabaya, dan dibawa ke rumahnya di Malang menggunakan mobil travel untuk kemudian diperdagangkan melalui media social FB,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa, (3/3/2020) di Mapolres Malang.
Menurutnya, penangkapan tersangka pelaku jual beli hewan dilindungi tersebut. Mulanya, pelaku membeli 25 burung di Sorong, Papua yang kemudian dibawa ke Surabaya menggunakan perahu.
“Dalam perjalanan, delapan ekor burung mati. Sedangkan ada beberapa dijual di Surabaya,” jelasnya.
“Burung yang masih hidup, kemudian dibawa ke Malang menggunakan travel. Kami berhasil mengungkapnya melalui jual beli burung yang berada di grup Facebook,” lanjutnya.
Kapolres Menyebutkan, bahwasanya burung yang dilindungi itu dijual antara Rp 300 ribu hingga Rp 1,7 juta per ekor. Burung yang dijual oleh pelaku merupakan hewan langka dan dilindungi oleh undang-undang. Saat ini, Pelaku ditangkap beserta barang bukti yang diamankan dua ekor burung Nuri Bayan, empat ekor Nuri kepala Hitam dan satu buah ponsel yang merupakan milik pelaku.
“Tersangka kami jerat Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ujar
Selanjutnya barang bukti hewan yang dilindungi, oleh Polres Malang akan diserahkan kepada BKSDA yang memiliki kompeten dan bertanggung jawab atas hal itu. [san/]