MADIUN, beritalima.com- Prestasi membanggakan di bidang management keuangan, kembali ditorehkan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kembali memberikan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Madiun. Penghargaan bergengsi dari BPK ini, merupaka penghargaan yang ke-4 kalinya yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Madiun.
Penghargaan prestisius ini, diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, DR. H. Soekarwo, kepada Bupati Madiun, H. Muhtarom, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 1 November 2017.
Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) ini diperoleh karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2016, tidak ada masalah.
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo, mengatakan, penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Madiun ini merupakan hasil dari kerja keras semua pihak dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016.
“Dengan adanya pembinaan yang terus menerus kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun, akhirnya Opini WTP bisa diraih kembali. Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sudah yang ke empat kalinya mendapat anugerah Peghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan RI,” terang Rori Priambodo.
Sementara itu Bupati Madiun, H. Muhtarom, menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk dapat menyajikan LKPD Tahun Anggaran 2016 dengan baik. Sehingga mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat.
“Saya berharap agar apa yang dihasilkan kali ini bisa di pertahankan. Meski mempertahankan sebuah prestasi ini memang lebih sulit dari pada meraihnya. Untuk itu semua pihak harus bersama-sama bahu membahu dalam menyelesaikan sebuah tugas,” kata H. Muhtarom.
Untuk diketahui, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan opini audit yang akan diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika laporan keuangan diberikan opini WTP, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Hadir dalam penyerahan Opini WTP ini diantaranya Sekda Provinsi Jawa Timur, pejabat Kementrian Keuangan RI, jajaran pejabat struktural Pempov Jawa Timur, Bupati dan Walikota se Jawa Timur. Sekda Kabupaten/Kota se Jawa Timur dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah se Jawa Timur. (Dibyo).