Tuntut PPID Handal Pilah Informasi

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, keterbukaan informasi publik melalui PPID sebagai upaya untuk memberikan informasi seluas – luasnya kepada masyarakat mengenai informasi tentang pemerintah daerah baik itu kegiatan, program maupun kebijakan yang diberlakukan.

Selain itu keterbukaan informasi, yang diatur di undang – undang nomer 14 tahun 2008, merupakan syarat dari pelaksanaan good governance (tata kelola pemerintah yang baik). Dimana dengan terbuka maka diharapkan terwujud pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

“Dengan adanya PPID, kita meminimalisir adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan pemerintahan, khususnya di Kota Madiun ini,” tutur Wakil Walikota Madiun, Armaya saat ditemui setelah membuka acara Optimalisasi PPID di Gedung Diklat, Rabu (1/11/2017)

Pembinaan PPID ini dinilai penting, lanjutnya, karena dengan meningkatkan kemampuan dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini diharapkan mampu mengklasifikasikan informasi serta memilah mana informasi yang boleh disampaikan dan mana yang tidak dikecualikan tentunya tetap berdasarkan pada peraturan yang berlaku.

“PPID diminta mampu mengklasifikasikan informasi serta menanggulangi berita yang beredar di masyarakat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya (hoax),” tandasnya.

Senada dengan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi yang hadir sebagai narasumber menyampaikan PPID memiliki peranan untuk memanage informasi yang ada sesuai dengan peraturan, sehingga informasi dari pemerintah baik itu kegiatan maupun kebijakan sampai kepada masyarakat.

“Jangan sampai informasi itu buntu dan masyarakat yang ingin tahu itu diberikan kesulitan, hal tersebut tidak dibenarkan,” pesannya.

Masyarakat yang ingin tahu mengenai kegiatan Pemerintah Kota Madiun dapat menghubungi PPID, namun lanjut Maidi, ada informasi – informasi yang dikecualikan. “Perkecualian informasi tersebut harus melalui mekanisme – mekanisme, dimana salah satunya informasi yang belum diketahui kepastian, misal masalah keuangan yang diaudit tapi disampaikan, ini yang tidak benar,” tambahnya.

Menindaklanjutinya Maidi meminta kepada PPID agar mampu memilah mana informasi yang harus disampaikan, mana yang nanti dulu, sehingga tidak lagi menolak memberikan informasi.

Untuk lebih mengoptimalkan peranan PPID dalam menyampaikan serta mengklasifikasikan informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika selaku pelaksana kegiatan mengundang Agus Dwi Muhanan, selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Publik yang juga mengelola PPID Provinsi Jawa Timur, serta Wahyu Kuncoro dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Adapun materi yang disampaikan kepada 200 orang yang terdiri dari kepala OPD se Kota Madiun, Direktur BUMD, PPID pembantu, lurah dan admin web OPD dan kelurahan, sosialisasi perwal no 20 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Madiun, Pengklasifikasian Informasi Publik, serta Pengecualian Informasi Publik bagi Badan Publik. (Dinas Kominfo Kota Madiun).

Foto: Dinas Kominfo Kota Madiun.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *