SULA,beritaLima.com – Pada hari Rabu, 5 Agustus 2020, Kuasa Hukum Keluarga Hasan Fataruba, Rasman Buamona melaporkan Kades Wai Bau, Kadis PUPR Kab. Kepulauan Sula dan Direktur CV. Bumi Permata ke SPKT Polres Kepulauan Sula terkait permasalahan dugaan Penipuan. SPKT kemudian mengambil langkah memediasi pertemuan antara pelapor dan para terlapor. Dan pada hari Sabtu, 8 Agustus 2020 telah diadakan mediasi, namun Kadis PUPR Kab. Kepulauan Sula dan Direktur CV. Bumi Permata tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Pertemuan hanya dihadiri oleh terlapor dan Kades Wai Bau.
Dalam mediasi tersebut, Kades Wai Bau menyatakan bahwa Pak Hasan Fataruba tidak memiliki tanah yang telah dibangun jalan diatasnya oleh CV. Bumi Permata. Disitu tidak ada warga yang memiliki tanah. Yang dimiliki hanya tanaman sagu, karena disitu tanah rawa atau tanah negara.
Mendengar itu, Pak Hasan Fataruba, berkebaratan. Pak Hasan bilang, Kades Wai Bau telah berbohong. Dia yang datang ke saya minta saya hibah tanah untuk pembangunan jalan. Saya kemudian setuju, karena demi amal jariah orang tua dan leluhur saya yang sudah meninggal. Saya juga turun ke lokasi bersama orang-orang dari PUPR untuk ukur badan jalan dan penebangan pohon sagu. Kenapa sekarang jadi lain? Tanya Hasan.
Di hadapan Polisi yang memediasi, Rasman Buamona Kuasa Hukum dari keluarga Rasman Buamona menyatakan bahwa Kades Wai Bau telah mendelegitimasi hak dari kliennya untuk mendapatkan dokumen pelepasan hak atas tanah, sehingga pertemuan ini tidak ada titik temunya. Kami akan tetap melanjutkan laporan kami di Polres Sula terkait dengan dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh Kades Wai Bau, Kadis PUPR dan Dir. CV. Bumi Permata terhadap klien kami.(DN)