SITUBONDO, beritalima.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdagin) Situbondo, Edi Wiyono mengingatkan ada sanksi tegas bagi pengusaha dan masyarakat yang memperjual belikan rokok ilegal. Yakni pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007. Sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, dan denda dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai.
Lebih jauh, Mantan Kepala Bakesbangpol Situbondo ini mengungkapkan, bagi masyarakat yang kedapatan memproduksi dan menjual rokok ilegal akan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Seperti kepolisian dan kejaksaan negeri.
“Yang jelas kalau masih tetap, akan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan negeri. Pasal yang dikenakan adalah pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).
Untuk itu, pihaknya mengajak para pengusaha rokok di Kota Santri Pancasila agar segera mengurus izin usahanya ke Bea Cukai Jember. Sehingga rokok yang mereka diproduksi menjadi legal.
“Untuk pengajuan izin kami hanya bisa merekomendasikan semua tergantung kepada kantor Bea Cukai Jember. Yang terpenting syarat administrasi lengkap pasti akan dipermudah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Bakesbangpol Situbondo ini mengatakan, syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha rokok agar mendapatkan ijin produksi dari Bea Cukai Jember meliputi, surat permohonan, surat ijin usaha perdagangan, (SIUP), surat ijin mendirikan bangunan (IMB), NPWP perusahaan, menunjukkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
“Kemudian juga menunjukkan akte kepemilikan perusahaan, sertifikat registrasi mesin pelinting, fotocopy IUI dan menunjukkan aslinya serta rekap laporan realisasi produksi dau tahun terakhir,” tegasnya.
Edi Wiyono mengungkapkan, pihaknya bersama Bea Cukai Jember dan aparat penegak hukum (APH) berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi perundang-undang larangan memperjualbelikan rokok ilegal. “Sasaran kita kepada pedagang pasar. Karena mereka adalah mitra kerja kami,” pungkasnya. (*/Bet)