Langkah ini di antaranya dilakukan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latief Algaff, pada para mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Kamis (6/10/2016) kemarin.
Dalam edukasi tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dikemas seminar bertajuk “Prospek dan Tantangan Dalam Mensejahterakan Ekonomi Masyarakat Di Era Globalisasi” ini Abdul Latif Algaff tampil sebagai pembicara, bersama seorang narasumber lainnya.
Di hadapan sekitar 350 mahasiswa dan dosen serta dekan Untag itu Latif menjelaskan tentang pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat melalui pekerja.
Dikemukakan, masyarakat yang terdiri dari para keluarga ini harus tetap bisa melanjutkan kehidupan bila anggota/kepala keluarganya yang jadi tumpuan hidup mereka sudah tidak bisa lagi bekerja, baik karena mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal, sudah tua, dan pensiun.
Untuk itu, lanjut Latif, pemerintah telah mengamanahkan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi semua pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
Akan tetapi, ungkap Latif, banyak tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam usahanya melindungi seluruh pekerja Indonesia, di antaranya masih banyaknya pekerja yang belum paham dan sadar akan pentingnya perlindungan sosial.
Juga, masih banyaknya pemberi kerja yang nakal, yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, memanipulasi data jumlah dan upah pekerjanya, serta menunggak pembayaran premi.
Padahal, menurut undang-undang, semua pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semua pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, terutama bagi pemberi kerja, berarti melanggar undang-undang dan ada sanksinya, baik sanksi denda, pidana, maupun sanksi tidak mendapatkan layanan publik.
Karena itu, para mahasiswa diharap memahami ini, artinya jika nanti jadi pekerja wajib mendapatkan hak perlindungan sosial, dan bila jadi pemberi kerja atau pemilik perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Semua ini, tukas Latif, demi kesejahteraan masyarakat.
Pada media ini Latif mengatakan, hingga sekarang ini jumlah pekerja Indonesia yang terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 20,1 juta tenaga kerja. Mereka, sekitar 14,5 juta pekerja formal, dan selebihnya pekerja informal.
Sedang potensinya, atau pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial, masih sebanyak kisaran 130 juta. Mereka, 50 juta pekerja formal, dan 80 juta pekerja informal.
“Masih banyak pekerja kita yang belum terlindungi jaminan sosial. Dibanding negara Jepang, dalam hal perlindungan sosial, kita ketinggalan 50 tahun,” kata Latif seusai acara seminar, Kamis (6/10/2016).
Disebutkan, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan inovasi untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dan itu akan terus dilakukakan, termasuk sedang mengujicoba sistem yang dilakukan di Jepang, yang istilahnya Jimukumiai – Sharoushi.
Ditambahkan, hingga akhir tahun ini pihaknya menargetkan angka kepesertaan bisa mencapai 21,9 juta. Dia optimis angka itu akan tercapai, meski hingga awal Oktober ini angka kepesertaan baru mencapai 20,1 juta tenaga kerja. (Ganefo)