Kaji Amendemen UUD 1945, Kelompok DPD di MPR RI Soroti Presidential Treshold

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kelompok DPD RI di MPR RI menggelar Dialog Kebangsaan untuk membahas rencana amendemen UUD 1945 yang saat ini bergulir sebagai salah satu wacana ketatanegaraan di Indonesia di , Kamis (16/9).

Dalam dialog itu, Kelompok DPD RI di MPR RI berharap agar amendemen harus memberikan kontribusi yang besar pada kondisi bangsa dan negara Indonesia.

 

Wacana amendemen UUD 1945 DPD RI mengkaji isu-isu yang terkait dengan amendemen itu, mulai dari adanya calon perseorangan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau penguatan DPD RI.

Amendemen bisa menjawab persoalan saat ini.

“Bukan hanya soal DPD saja, tetapi semua hal. Kalau hanya soal DPD RI saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucap Sekretaris Kelompok DPD di MPR, M Syukur.

Salah satu yang disoroti Syukur terkait adanya Presidential Treshold (PT) atau ambang batas partai dalam mencalonkan presiden. Ambang batas itu menutup munculnya calon perseorangan memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin bangsa yang dapat membangun daerah.

Menurut dia, DPD telah menyuarakan terkait calon presiden perseorangan sejak 2009. Dan, hal itu harus dikaji dalam wacana amendemen 1945.

“Kalau betul-betul bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi oleh partai politik saja. Kenapa ada ambang batas. Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?,” tegas Senator dari Provinsi Jambi ini.

 

Anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedi mengatakan, dia memperoleh aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya calon persiden perseorangan. Karena masyarakat menilai, banyak tokoh yang punya kemampuan menjadi presiden, justru terhambat aturan yang ada.

“Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan,” kata pria yang juga disebut Bang Ken ini.

 

Senada dengan Kanedi, Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Alirman Sori, mengatakan, wacana amendemen yang dilontarkan DPD RI karena ingin membongkar ketidakadilan. Menurut dia, adanya kehendak menghapus ambang batas calon presiden bukan dari DPD RI, tetapi dari suara bangsa Indonesia.

Dia menilai jangan sampai politik di Indonesia hanya dikuasai kelompok tertentu saja.

“Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD. Misal pasal 22D. Kami tidak minta banyak. Seperti ayat 1, kami ingin menghilangkan kata dapat, itu saja. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, karena kami dituntut oleh daerah.”

Sebagai informasi, dialog itu dihadiri Agustin Teras Narang (Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah), mantan anggota DPD RI Bambang Soeroso, pengamat politik Fisip UI Pangi Syarwi Chaniago, dan sejumlah Anggota DPD RI secara virtual. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait