DD Desa Wai ipa, Polisi Diminta Tak Bergantung Inspektorat Selidiki Dugaan Korupsi

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Hingga saat ini penyidik tipidkor Polres Kepulauan Sula belum menunjukkan progres dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan dana desa (DD) Desa Wai ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun anggaran 2018 silam.

Terakhir kali, penyidik melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulahan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo. mengatakan penyelidikan masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kepulauan Sula. “Sampai sekarang itu belum ada,” kata Aryo minggu kemarin.

Menanggapi hal itu, Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Rajak Idrus sapaan Jek, mengatakan bahwa penyidik tipidkor Polres Kepulauan Sula tidak perlu menggu, jika berharap dengan audit Inspektorat baru mereka bisa melanjutkan penyelidikan. Bahkan, kata dia, itu tak akan pernah tercapai.

“Karena ini dugaan kasus 2018. kalau penyedik beralasan menuggu hasil audit Inspektorat. suda terlalu lama, tidak mungkin belum di audit. jika inspektorat tidak mau menyerahkan hasil audit. saya serankan penyidik lakukam penggeledakan aja agar di koorcek dokumennya kalau di tunggu di antar kan lama, “kata Jek.

Lanjut Jek, Sebeb Inspektorat merupakan institusi yang terpengaruhi oleh tekanan. berbagai macam pihak jika inspektoray tidak menyerahkan itu artinya inspektorat sengaja menyimpan halsil audit dalam hal ini dokumen negara panggil juga tim inpektorat yang mengaudit itu pasti mereka juga diduga terlibat.

“Inspektorat di bawah tekanan atasannya. Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMPD) memiliki atasan yang sama dengan Inspektorat,” kata Jek via telepon saluler +62 812-8464-xxxx, Sabtu (18/09/21)

Tambah Jek, Sebagai penegak hukum, lanjut dia, penyidik juga tak memiliki alasan untuk kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Waiipa, Khusus di lingkup Dinas BPMPD Kepsul, karena hanya pertimbangan menunggu hasil audit Inspektorat Kepulauan Sula.

“Sebaiknya penyidik minta audit BPKP dan BPK untuk melengkapi alat bukti,” jelas Rajak sapaan Jek

Ia berharap penyidik tipidkor Polres Kepulauan Sula bisa bersikap tegas, komitmen dan disiplin dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Desa Waiipa tersebut.

“Karena kalau berdalih di luar substansi hukum, maka masyarakat dapat menilai mereka sebagai penegak hukum tidak tegas, tidak jujur, tidak komitmen, tidak disiplin dan paling penting mereka terkesan tidak kompak dalam menegakkan hukum tipidkor,” ungkap Jek. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait