Ampana – Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo una-una gelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria, bertempat di ruang rapat eksklusif Kantor Bupati, Selasa (3/11/23).
Sidang tersebut dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo una-una Alfian Matajeng, S.Pd., M.A.P dan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una Siswoyo, S.ST., M.A.P., turut dihadiri oleh Para Kepala OPD lingkup Pemda Touna.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo mengatakan bahwa tujuan dari Sidang pertimbangan landrefrom ini ialah untuk menetapkan Subjek dan Objek calon penerima Sertipikat Redistribusi TOL Tahun Anggaran 2023.
“Kegiatan redistribusi tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2023 memiliki Target dengan jumlah 750 Bidang, dan telah dilaksanakan di 10 desa yang terletak di 3 Kecamatan Kabupaten Tojo Una-Una,”kata Siswoyo.
Menurut Siswoyo, sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
“Sebab, warga yang telah memiliki sertifikat, selain sebagai bukti kepemilikan juga dapat anggunan ke bank untuk melakukan modal usaha,”jelasnya.