Kanwil IV KPPU Awasi Penyaluran dan Penjualan LPG Pertamina

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengawasi kebijakan Pertamina terkait pembatasan penyaluran dan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) Subsidi di tingkat pengecer.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga, Deny Djukardy, saat pertemuan dengan Kanwil IV KPPU pada Rabu (25/1/2023), bahwa pola bisnis pertamina selalu mengutamakan pelayanan pada masyarakat, termasuk penyaluran LPG baik Subsidi ataupun Non Subsidi.

“Kebijakan pembatasan penyaluran LPG ini ditujukan untuk memastikan agar subsidi pemerintah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang layak menerimanya,” terang Deny. Ditambahkan, secara teknis kebijakan pembatasan ini dilakukan dalam bentuk pemerataan sub penyalur melalui program One RW One Outlet (ORWOO) sesuai kebijakan pemerintah.

Menyikapi penjelasan pihak Pertamina, Hasiholan Pasaribu selaku Kepala Bidang Kajian Kanwil IV KPPU memberikan tiga catatan khusus. Pertama, dengan jumlah permintaan LPG subsidi yang cukup banyak di masyarakat diharapkan program ORWOO dapat memudahkan masyarakat untuk membeli LPG bersubsidi.

Kedua, dengan adanya program ORWOO diharapkan tidak ada praktek diskriminasi penyaluran LPG bersubsidi. Dan ketiga, diharapkan program ORWOO ini disosialisasikan ke masyarakat, diantaranya ada kewajiban sub penyalur 20% ke pengecer dan alokasi sub penyalur maksimal 3.000 tabung, karena untuk mencegah adanya panic buying terhadap LPG bersubsidi.

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU berharap agar kedepan Pertamina menjalankan bisnisnya dapat senantiasa menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2008. (Gan)

Teks Foto: PT Pertamina Patra Niaga usai pertemuan dengan Kanwil IV KPPU untuk menjelaskan perihal pembatasan penjualan LPG Subsidi di pengecer, Rabu (25/1/2023).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait