SAMPANG, beritalima.com – Sejak dilakukan penangkapan dua kurir narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, di Jalan Raya Banyuates, Desa Jetrah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu, kani Kapolda Jatim kunjungi Polres Sampang.
Pasalnya, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort (Waka Polres) Sampang Kompol Gusti Sulasana merupakan penangkapan yang berhasil menyita barang bukti (BB) sekitar 8,75 Kg, Kamis (31/08/2017).
Tersangka yang tertangkap saat itu adalah Faisol, asal Kabupaten Bondowoso bersama rekannya Misbeh bin Rahman asal Kabupaten Pamekasan.
Menurut Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, saat memimpin langsung Press Release di Mapolres Sampang terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,75 kilogram.
“Barang haram tersebut di bawa pelaku dengan menggunakan mobil jenis CRV dengan Nopol L 1787 CF warna putih dan Disimpan di dalam tas punggung,” katanya.
Menurutnya, dengan BB yang berhasil disita 8,75 Kg tersebut penangkapan terhadap kurir narkoba kali ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di wilayah Madura, dan pelaku akan dikenakan hukuman sesuai instruksi Presiden.
“Ini adalah pengungkapan yang terbesar dari pada sebelumnya, dan saya instruksikan agar di tembak langsung saja, ini sesuai dengan instruksi Presiden” Jelasnya.
Berikut adalah Jenis BB yang diamankan:
a). 8 (delapan) kantong plastik klip besar bening berisi kristal putih diduga Narkotika gol 1 jenis Sabu, Masing-Masing kantong plastik berisi 1 kg jumlah 8 Kg.
b). 3 (tiga) kantong plastik silver @ 250 gram jml 750 gram. (Faldzy)
Editor : Adie