LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP I Kedek Hery Cahyadi, SIK. SH. MH pada Press Release hari Senin tanggal 8 Oktober 2018 di Mapolres Labuhanbatu, memaparkan bahwa Penyalahgunaan narkotika semakin meningkat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dimana setiap hari personil Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (9/10/2018).
Hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selam 25 hari sejak tanggal 11 September 2018 s/d 5 Oktober 2018 berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus dan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 35 orang tersangka, terdiri dari 33 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Dari ke 35 tersangka, 28 orang sebagai pengedar dan 7 orang pengguna, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 160,81 gram, ganja 1.599,86 gram, pil extasy 285 butir atau seberat 91,96 gram. Lokasi penangkapan dari kabupaten Labuhanbatu 20 kasus, Labuhanbatu Utara 9 Kasus dan Labuhanbatu Selatan 1 Kasus, penindakan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu 25 kasus, Polsek Kualuh Hulu 3 kasus, Polsek Bilah Hilir 1 kasus dan Polsek Bilah Hulu 1 kasus,” jelas Kapolres.
Kapolres Frido berharap peran penting dari masyarakat, organisasi penggiat anti narkotika dan teman-teman media yang diharapkan perduli dengan lingkungan dan selalu berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan harus selalu bersinergi dengan Kepolisian untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
Kapolres juga berharap agar organisasi penggiat anti narkoba yang hadir pada saat ini dapat merilis perkembangan ini dan sama-sama kita mohonkan ke Pemerintah untuk segera membangun panti rehabilitasi bagi penanganan korban atau pecandu narkoba”, tandasnya.(Oelies).