Kapolres Situbondo Warning Keras Terkait Narkoba

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com | Belum genap sepekan penangkapan pengedar ribuan pil Okerbaya di desa Kotakan, Polres Situbondo kembali melakukan penangkapan pengedar Okerbaya di desa dawuhan Kecamatan Situbondo.

Peristiwa tersebut membuat geram pimpinan tertinggi kepolisian Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto,SH,S.I.K, MH sehingga mengeluarkan pernyataan tegas kepada siapapun yang terlibat dengan narkoba.

“ Warning kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba, akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari Narkoba ” tutupnya,Sabtu (22/7/2023)

Kesatuan narkoba Polres Situbondo kembali menangkap seorang pemuda berinisial TF (24) karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex.

Kapolres Situbondo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Pil Trex di Situbondo. Atas informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka dirumahnya.

” Tersangka diamankan dirumahnya yang beralamat di kelurahan Dawuhan kecamatan Situbondo kemarin sekitar pukul 10.00 wib” kata Ernowo.

Saat penggeledahan dirumahnya, lanjut AKP Ernowo, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 plastik berisi masing-masing 100 butir pil trex, 2 plastik masing-masing berisi 100 butir Pil trex, 1 buah kaleng bekas tempat menyimpan pil trex, Uang tunai diduga hasil penjualan sebesar 300.000 dan 55.000 serta satu buah HP.

” Jumlah total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 700 butir berikut barang bukti lainnya ” terangnya

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

“Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” pungkasnya.(RH)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait