Kapolres Touna Ungkap Kasus Pencurian 4 TKP di Ampana. Pelaku Spesialis Congkel Jok Motor

  • Whatsapp

AMPANA,beritalima.com-Tim Sat Reskrim Polres Touna dan Polsek Ampana Kota akhirnya mengungkap pelaku spesialis pencurian dengan cara mengambil barang korban dibawah sadel motor (Jok Motor).

Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar dalam konferensi Pers , Kamis (26/3) mengatakan pelaku beraksi di 4 TKP yang berbeda .

Disebutkan pelaku yang baru 10 hari berada di Ampana bernama Roni Suleman Alias Roni (39) Suku Gorontalo yang beralamat di Desa Harapan Kecamatan Wonosari kabupaten Boalemo Gorontalo

Kapolres mengatakan , setelah di lakukan penyelidikan berdasarkan beberapa saksi Tim Resmob polres touna bersama unit Reskrim Polsek Ampana kota berhasil mengamankan pelaku .

” kemudian di lakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukannya di empat lokasi tempat yang berbeda ” ungkap Kapolres.

Di TKP 1 pelaku beraksi di Halaman TK Alkhairat jalan Lapasere Kelurahan Ampana kota, dalam aksinya pelaku mengambil satu unit HP merk Samsung A 50 dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000(Dua juta rupiah).

Aksi berikutnya , di TKP 2 dijalan Yos Sudarso kelurahan Ampana pelaku mengambil satu unit HP merk Vivo S1 warna biru dan uang sebesar Rp 315.000.

Tidak hanya itu, pelaku beraksi di tempat penjualan buah jalan Yos Sudarso Kelurahan Uentanaga bawah Kecamatan Ratolindo depan pelabuhan Ampana dengan dengan mengambil satu unit HP merk Samsung.

TKP keempat tepatnya dirumah makan Quick Chicken jalan Moh Hatta Kelurahan Uentanaga bawah dalam aksinya pelaku megambil sebuah dompet yg tidak ada uangnya

” Atas perbuatannya kerugian material yang dialami ke Tiga Korban mencapai kurang lebih sebesar Rp 12.000.000 dgn rincian TkP 1 Rp.7.000.000 TKP 2 Rp 3.914.000 dan TKP 3 Rp 1.000.000 ” ungkap Kapolres

Kapolres menjelaskan, Tersangka melakukan ,pencurian dgn cara mengambil barang barang yang disimpan para korban dibawa bagasi jok sadel motor.

Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum di Mapolres Tojo Una Una ,Pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana pasal 364 KUHPidana

Kapolres Touna menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Touna agar berhati hati dalam menyimpan barang bawaannya saat mengendarai sepeda motor. (HW)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait