Kapolres Tulungagung Pimpin Operasi Yustisi Prokes

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Polres Tulungagung, Jawa Timur, melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) pendisiplinan penggunaan masker dalam pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun dan Pergub Nomor 53 tahun 2020, di depan stasiun kereta api, Rabu 16 September 2020.
Razia dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia. Sedangkan sasarannya, bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker.


Penindakan bagi masyarakat yang melanggar tidak memakai masker, masih berupa pembinaan, dengan imbauan untuk menggunakan masker serta berupa sanksi ditempat. Yakni sanksi sosial seperti melakukan push-up sebanyak lima kali.
“Kita secara berkelanjutan melakukan operasi yustisi untuk penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 maupun Perda Provinsi,”ucap AKBP Eva Guna Pandia.


Untuk minggu depan, lanjutnya, petugas akan mulai menerapkan sanksi administrasi berupa denda.
“Hari ini kita masih memberikan sanksi pembinaan. Tetapi, minggu depan akan mulai melaksanakan denda,” tegasnya.
Kapolres berharap, agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran diri dalam memakai masker untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain.


“Kalau masyarakat itu bisa sadar dan taat tanpa harus didenda, itu khan bagus. Berarti preventif kita kan jalan,” sambungnya.
Menurutnya lagi, tingkat ketaatan masyarakat memakai masker di wilayah hukum Polres Tulungagung, khususnya di kota, sudah mencapai 95%.
“Cuma satu dua orang saja mungkin kelupaan karena buru-buru masuk kerja dan sebagainya,” pungkasnya. (Dst).
AKBP Eva Guna Pandia (tengah atas).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait