Kapolsek Narmada dinilai Kriminalisasi terhadap Warga Pesorongan Jukung

  • Whatsapp

Lombok Barat NTB, Media Berita lima
Beberapa elemen masyarakat meminta Kepada Kapolda NTB untuk mencopot jabatan Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana karena selama menjabat menjadi Kapolsek dirinya dinilai kurang baik terhadap masyarakat. Apalagi terhadap kasus yang masuk ke Polsek.

Persoalan buruknya kinerja Polsek Narmada ini merebak ketika beberapa bulan yang lalu Tim Opsnal Polsek Narmada melakukan penangkapan terhadap Hari Amantosa ( 42) alias Ocan ( Panggilan akrabnya. red ). Warga Dusun Pesorongan Jukung Desa Lebah Sempage Kecamatan Narmada Lombok Barat. Atas tuduhan Ilegal Looging di Lahan HKM Desa Lebah Sempage.

Dalam kasus Ocan,
Polsek Narmada dinilai Gegabah menetapkan Ocan Warga Pesorongan Jukung Desa Lebah Sempage Sebagai Tersangka, sebab dirinya bukan pelaku penebangan pohon seperti apa yang disangkakan penyidik Polsek Narmada melalui Kanit Ipda Taufik, kepada Sahnun Kalam.SH selaku pendamping sekaligus keluarga Ocan beberapa waktu yang lalu.

Ocan disini hanya membeli 12 Batang pohon Kayu Sengon untuk memperbaiki rumahnya yang rusak. Sedangkan Ocan membeli kayu tersebut kepada pemilik pengelola bernama Sapiyah ( 42) warga Pesorongan Jukung. Karena pemilik Lahan mendatangi rumah Ocan dan menawarkan bermaksud menjual kayu tersebut untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit.

Ini tuduhan yang kurang mendasar dan semena-mena yang dilakukan oleh Polsek Narmada terhadap warga Pesorongan Jukung yang tidak melakukan pencurian kayu. Ini membeli kayu. Tegas Sahnun dengan geram.

Dalam kesempatan yang berbeda Sapiyah ( 42) warga Dusun Pesorongan Jukung Desa Lembah Sempage Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Saat di temui wartawan menjelaskan, dirinya adalah Pemilik kayu sekaligus pengelola lahan HKM seluas 60 are. Dia juga pengelola Lahan HKM yang sudah berjalan 35 tahun.

Sapiyah juga menjelaskan bahwa dirinya yang menanam kayu Sengon tersebut disela-sela tanaman buah-buahan seperti Durian, Manggis, Rambutan dan lainnya di lahan tersebut. Selama mengelola lahan HKM Kayu Sengon yang sudah besar dan mengganggu tanaman buah disekitarnya, lalu di panen dan dijual. Dan selama bertahun tahun tidak pernah ada masalah. Terangnya.

Penangkapan Ocan dinilai oleh tidak melalui prosedur yang benar

Maal (49 ) Kadus Pesorongan Jukung selatan, saat diwawancarai wartawan dirumahnya (15/09/2021), saat penggrebekan waktu itu petugas dari Polsek Narmada datang tengah malam dan membangunkan saya untuk menunjukkan dimana rumah Ocan tanpa menunjukkan surat tugas. Saya juga bingung pak. Jelasnya.

Sahnun Kalam, SH tokoh masyarakat sekaligus keluarga Ocan merasa keberatan atas tindakan Polsek Narmada yang tidak memakai prosedur atau SOP. selain itu ada kasus besar Ilegal looging di Hutan Tahura yang melibatkan Pensiunan Polri inisial BN dan menebang 193 pohon dengan seenaknya tidak diproses bahkan cenderung ditutup- tutupi. Inikan merusak citra kepolisian. maka dari itu Kapolda selayaknya mencopot Kapolsek yang berkinerja tidak bagus seperti ini. Jelasnya.

Disisi lain Raden Bambang Suhermanto Penasehat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB mengungkapkan, ” Kalau kita melihat kejadian kasus Ocan yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan oleh Polsek Narmada dengan tuduhan ilegal logging, kami selaku lembaga menyayangkan kejadian itu dan meminta kepolisian lebih bijak menyikapi permasalahan ini. Apalagi tatkala dilakukan penggerebekan saat itu tidak melibatkan pihak kehutanan sebagai pemangku wilayah. Ini jelas bentuk kesewenang wenangan. Dan kami juga menilai ini juga bentuk kriminalisasi terhadap warga.

Kami meminta kepada Kapolda NTB Irjen Pol Mohamad Iqbal S.I.K untuk meninjau kembali kinerja Kapolsek Narmada yang tidak bijak dalam menyelesaikan setiap perkara. ( ***)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait