Karena Pandemi Covid-19, Perkara Yang Diputuskan KPPU Menurun

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Sebanyak 36 perkara telah ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama tahun 2020. Dari jumlah perkara itu, 17 di antaranya kasus pelanggaran persaingan usaha, 11 perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi, serta 8 perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan.

Dari semua perkara tersebut, telah dihasilkan 15 putusan perkara. Angka ini turun dibandingkan tahun 2019, karena adanya penghentian sementara penanganan perkara akibat pandemi Covid-19, hingga beberapa perkara masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi.

Berbeda halnya dengan sisi litigasi, hingga saat ini 72% putusan KPPU (168 putusan) telah memiliki kekuatan hukum tetap, di atas target yang ditetapkan 62%. Seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut berkontribusi bagi pendapatan negara hingga Rp 864 miliar. Sedangkan total realisasi pendapatan negara dari denda persaingan usaha mencapai Rp 35,9 miliar.

Dari sisi penerimaan laporan dugaan pelanggaran dari publik, terdapat penurunan sebesar 31,3% dibandingkan tahun 2019. Tahun lalu, laporan publik yang masuk mencapai 134 laporan, sementara tahun ini 92 laporan. Hal ini disebabkan pandemi Covid-19 yang menyulitkan berbagai pihak untuk membuat dan menyampaikan laporan.

Dari jumlah laporan yang telah diklarifikasi, sebanyak 82 laporan telah diselesaikan, dan 22 laporan di antaranya telah ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan. Sisanya masih dalam proses klarifikasi atau dinilai tidak lengkap atau bukan kompetensi absolut KPPU.

Selain berdasarkan laporan, KPPU juga menangani kasus berdasarkan inisiatif. Tahun ini KPPU menangani 34 penelitian perkara inisiatif, 10 di antaranya telah ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan, 9 dihentikan, dan 15 masih dalam proses, di antaranya perkara ekspor benih lobster, terigu, gula, dan bawang putih.

KPPU juga aktif melakukan upaya pemberian saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah. Dari sisi kebijakan, telah disampaikan 23 saran dan pertimbangan KPPU kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi 87%, maupun tindak lanjut atas putusan suatu perkara 13%.

Sebagian besar saran dan pertimbangan terkait dengan kebijakan Pemerintah untuk perlindungan produk dalam negeri, khususnya kebijakan pengenaan bea masuk dan kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa publik di berbagai sektor seperti transportasi dan konstruksi.

Pada aspek pengawasan merger dan akuisisi, di sepanjang tahun 2020 ini KPPU berhasil menyelesaikan 213 Penilaian, serta melimpahkan 9 kasus merger dan akuisisi untuk proses Penyelidikan.

Aspek kemitraan usaha mikro kecil dan menengah juga mendapat perhatian serius oleh KPPU. Untuk tahun ini terdapat 15 laporan dugaan pelanggaran kemitraan yang masuk ke KPPU, 11 di antaranya telah ditindaklanjuti dengan Penyelidikan atau Pemeriksaan, dimana 8 di antaranya telah masuk ke tahapan Perkara atau Pemeriksan Pendahuluan Tahap 2.

Empat perkara di antaranya telah diberikan Surat Peringatan/SP, baik SP1 maupun SP2. Kebanyakan kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani KPPU merupakan kemitraan inti plasma di sektor perkebunan, bagi hasil, atau distribusi/keagenan.

Selain itu, di penghujung tahun ini KPPU juga telah memberikan penghargaan KPPU Award kepada 15 Kementrian/ Lembaga di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi atas kontribusi mereka dalam menerapkan prinsip persaingan usaha dan prinsip kemitraan yang baik dan operasional dalam kebijakan lembaga.

Bersamaan itu juga ada pergantian kepemimpinan, dimana Kodrat Wibowo SE PhD dan Dr. Guntur Syahputra Saragih MSM telah dipilih oleh Rapat Komisi sebagai Ketua dan Wakil Ketua baru untuk periode 2020-2023, dan mulai efektif bekerja sejak 16 Desember 2020.

Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, menggarisbawahi bahwa ke depan masih terdapat banyak tantangan bagi KPPU, baik dalam kepegawaian maupun reformasi aturan penegakan hukum, terlebih karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi nasional yang sudah dan akan terus dilaksanakan di berbagai bidang.

Kondisi saat ini juga semakin menguatkan pentingnya upaya KPPU di bidang sistem Teknologi informasi, digitalisasi dan penggunaan e-government dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (Ganefo)

Teks Foto: Ketua KPPU, Kodrat Wibowo.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait