SURABAYA – beritalima.com, Tiga terdakwa kasus dugaan pembuatan uang Rupiah tidak asli pecahan Rp 100.000 menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (5/9/2022). Ketiganya diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa itu adalah, Eka Dirmawan alias Tumpe bagian desain percetakan Jalan Petemon II No. 103 Surabaya, Risky Satria Dirmawan alias Kiki sebagai tukang potong dan Terdakwa Sunar Bin Tukiman yang menjalankan mesin cetak.
Kuasa hukum terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe, Deni Cancer dalam sidang menolak pembacaan keterangan saksi ahli yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Deni meminta kesaksian saksi ahli tersebut disampaikan secara langsung di dalam persidangan secara terbuka sebab dalam surat dakwaan disebut Rupiah Kliennya tidak asli, bukan palsu.
“Ahli itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi ahli dari Bank Indonesia (BI) yang dihadirkan jaksa kemarin Ambigu. Dia tidak berani mengeluarkan pendapat atau keterangan bahwa Rupiah yang Klien saya keluarkan ini Rupiah tiruan atau Rupiah palsu. Dia tidak dapat menjelaskannya,” katanya sambil menunjukkan barang bukti uang Rupiah palsu pecahan Rp 100.000 mainan.
Ditambahkan Deni, Klien kita ini hanya percetakan yang menerima order pembuatan Rupiah pecahan Rp 100.000 mainan, tapi oleh pihak ketiga disalahgunakan.
“Kita tidak tahu proses penyebarannya di masyarakat bagaimana. Meski jelas-jelas di Rupiah pecahan Rp 100.000 tertulis kata Mainan,” tambahnya.
Ditanya apa nama percetakan yang
Jalan Petemon II No. 103 Surabaya tersebut,? Deni Cancer menjawab Teman Sejati Grafika.
Kasus ini berawal ketika pihak Kepolisian mengamankan Mualim alias Gus Ali Bin Misnatun dan Tomasan alias Sofi Bin Adil (berkas perkara terpisah) di kamar 203 hotel Lava Lava Kota Probolinggo dengan barang bukti uang Rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.400 lembar.
Saat polisi melakukan penggeledahan dirumah Tomasan alias Sofi Bin Adil di Dusun Patemon Kelurahan Mangaran, Kabupaten Jember ditemukan 12 kardus warna coklat berisi uang Rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- sejumlah 444.649 lembar dan 1 satu tas warna merah berisi uang Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000, sebanyak 5.732 lembar.
Kepada polisi Tomasan alias Sofi Bin Adil mengaku kalau seluruh uang Rupiah palsu tersebut titipan dari Ahmad Fauzi Alias Gus Fauzi (berkas perkara terpisah).
Ahmad Fauzi alias Gus Fauzi mendapatkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 48.000.000 dari Taufan Dirgantara.
Taufan Dirgantara sebelumnya mendapatkan seluruh uang Rupiah palsu tersebut dari terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe dengan cara memesan dengan harga Rp. 39.000.000.
Diketahui, Terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe mendapatkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara mencetak sendiri pada sekitar bulan Maret 2020 di percetakan Jalan Petemon II No. 103 Surabaya dibantu oleh saksi Risky Satria Dirmawan alias Kiki dan saksi Sunar Bin Tukiman (berkas perkara terpisah).
Cara Terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe memalsu uang Rupiah tersebut awalnya mencari gambar uang Rp. 100.000,- di internet. Kemudian gambar tersebut di download untuk dijadikan contoh.
Selanjutnya berdasarkan contoh gambar tersebut Terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe membuat cetakan plat dan masukkan kedalam mesin cetak Oliver Sakurai, lalu memasuka kertas HVS dan tinta warna diatas plat.
Proses pencetakan uang palsu tersebut dilakukan saksi Sunar Bin Tukiman dengan melalui 4 kali tahapan. Setelah uang Rupiah palsu tersebut jadi kemudian dipotong oleh saksi Risky Satria Dirmawan alias Kiki menggunakan mesin potong.
Seluruh proses memalsu uang rupiah tersebut dari awal sampai selesai dilakukan dan diawasi sendiri oleh Terdakwa Eka Dirmawan alias Tumpe.
Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah tanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Analis Senior Devina Anthony dan Analis Reinaldy Akbar Ariesha terhadap 452.781 lembar pecahan Rp. 100.000 Tahun emisi (TE) 2016 Nomer seri ABC1234567 disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli.
Gambar dan warna terlihat buram dan tidak terang. Bahan kertas yang digunakan bukan merupakan bahan kertas uang. Bahan kertas berwarna dasar putih dan memendar di bawah sinar ultra violet (UV).
Benang pengaman dicetak dengan teknik cetak offset printing menggunakan tinta biasa sehingga tidak terdapat efek perubahan warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
Terdapat mini text berupa tulisan ‘BI 100000’ berulang-ulang yang dicetak menggunakan teknik cetak offset printing namun tulisan yang dihasilkan tidak jelas. Tidak terdapat gambar Watermark.
Teknik cetak yang digunakan adalah offset printing. Tinta Berubah Warna (Colour Shifting Ink). Logo BI pada bidang perisai dibuat dengan teknik offset printing menggunakan tinta biasa, sehingga tidak terdapat efek perubahan warna apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Hasil cetakan pada area tertentu yang seharusnya menggunakan teknik cetak rotogravure, dicetak dengan menggunakan teknik cetak offset printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kiasar apabila diraba. Tidak terdapat micro text.
Terdapat logo BI yang dicetak menyerupai teknik rectoverso namun dengan kualitas yang rendah sehingga potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/tidak presisi yang menyebabkan logo BI terlihat tidak sempurna.
Tidak terdapat multi colour latent image. Tidak terdapat latent image. Nomor seri dibuat dengan teknik cetak Offset Printing menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar dibawah sinar UV.
Hasil cetak blind code yang seharusnya menggunakan teknik cetak rotogravure dicetak dengan teknik cetak offset printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
Tidak terdapat visible ink pada gambar ornament batik, kepulauan Indonesia, dan gambar bunga. Tidak terdapat invisible ink berupa angka nominal, gambar burung, dan huruf BI. (Han)