KEPULAUAN SULA,beritaLima,com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sampai saat ini belum ada perkembangan lanjutan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kajari, Bagas Andi Setiawan, mengatakan, hingga saat ini terkait kasus dugaan korupsi Masjid An-Nur Desa Pohea informasih dari As Pidsus masih sama, belum ada perkembangan lanjutan, “singakat Bagas saat dihubungi media ini melalui pesan Whats App 0812-3111-xxxx, Jum’at (06/11/21) kemarin.
Ketahui, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sebelumnya sudah meminta keterangan kepada 10 orang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid An-Nur yang dikerjakan empat tahap yakni pada tahun 2015 dikerjakan CV. Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak Rp 488.427.000, di tahun 2017 masjid tersebut kembali ditender dan dimenangkan CV Sanana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 957.996.903.
Berlanjut ke tahun 2018, lagi-lagi CV Sanana Mandiri kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 1.959.904.793. Sedangkan pada tahun 2019, pengerjaan Masjid Pohea beralih ke CV Dwiyan Pratama sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 294.093.402. [dn]