SERDANGBEDAGAI,beritalima.com-Kasus Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasar Rodi di Desa Firdaus Menuju Desa Suka Jadi, Kec.Tanjung Beringin ,Kabupaten SerdangBedagai , Sumatera Utara . Akhirnya resmi dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri SerdangBedagai (Kajari) Jabal Nur SH,MH melalui Kasi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Teddy L.Syahputra SH kepada Beritalima.com, Rabu (3/1) diruang kerjanya mengatakan .
” Dua orang sudah resmi ditetapkan tersangka yakni HS selaku Rekanan dan KH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada (15/12/2017) kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan pasar rodi menuju Suka jadi dikerjakan oleh CV.Vidya yang sebesar Rp2,1 miliar tahun 2015 lalu di Dinas Binamarga Sergai.
Dari hasil penyidikan , keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam Kadus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan pasar rodi menuju Suka jadi tersebut.
” Hampir sekitar 2 minggu yang lalu. Keduanya dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut,Ucap Kajari Sergai Jabal Nur SH,MH didampingi Kasi Pidsus Teddy L.Syahputra SH .
Selanjutnya , Kedua ditetapkan tersangka tersebut setelah melalui proses penyelidikan yang panjang di Kejari Sergai. Dari bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang dikumpulkan penyidik dianggap sudah cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Hampir ditemukan kerugian Negara sebesar Rp442 juta. Jumlah kerugian Negara tersebut merupakan hasil dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Jelasnya Teddy

Dari pihak penyidik untuk menindak lanjuti penetapan tersangka tim kita sudah 2 kali melayang surat panggilan pemeriksaan lanjutan, namun baru sekali dihadiri oleh pihak rekanan, sedangkan PPK sama sekali belum pernah hadir dengan alasan sakit.
“Untuk KH surat sakitnya memang ada, sedangkan SH saat ini sedang berlangsung pemeriksaan, kita merencanakan minggu depan sudah kita eksekusi,” papar Teddy.
Saat di singgung tentang kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Teddy mengaku masih melakukan pemeriksaan lanjutan.“Saat ini belum bisa kita simpulkan, karena pemeriksaan masih terus berjalan,” pungkas Teddy ( Sugi )
Kasi Pidsus Teddy L.Syahputra SH .Foto /SUGI