Kasus Dugaan Pemerasan Pihak Terkait Dilakukan Proses BAP

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Jalur mediasi antara terlapor dugaan kasus pemerasan dengan korban pemerasan dilakukan pihak polres Lumajang. Namun di hari itu juga, satreskrim sekaligus membuat Berita Acara Pidana (BAP). Dan apabila mediasi gagal, proses BAP dilanjutkan penandatanganan laporan polisi, (22/06/2020).

Dugaan pemerasaan oknum anggota DPRD Lumajang bersama dua orang lainnya mulai di BAP oleh polres Lumajang. Pihak polres Lumajang menjadwalkan adanya mediasi antara pihak terkait soal dugaan pemerasaan. Totalnya ada 7 orang dari pihak pengadu dan teradu yang diundang ke polres Lumajang. Pihak pengadu ada RF, AM, serta saksi RD dan MD. Sedangkan pihak teradu, yakni oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR dan 2 orang lainnya berinisial PA dan JU.

Pihak pengadu dan teradu pun diperiksa secara bergantian. Pihak pengadu pun didampaingi oleh tim kuasa hukumnya yaitu: Abdul Rokhim SH Msi dan Dummy Hidayat SH dari Firma Hukum Api Sadarkum. “Hari ini sesuai surat undangan dari kapolres atau sesuai dengan disposisi dari kapolres yaitu hari Senin mediasi. Akhirnya kami datang untuk melakukan mediasi pada para pihak. Kami juga diBAP, klien kami diBAP, termasuk saksi kami juga diBAP”, kata Dummy.

Saat itu pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat pengaduan tersebut. “Bukti-bukti sudah kami serahkan ke polisi, bersamaan dengan dilakukan BAP, mediasi tetap diupayakan oleh pihak kepolisian. Namun hingga siang itu, masih belum ada hasilnya. “Untuk mediasi selanjutnya ini belum, karena saya masih belum tahu hasilnya, saya hanya mengikuti klien saya”, ucap Dummy.

Dummy menjelaskan, bahwa tujuan dari BAP ini, agar polisi tahu duduk permasalahan di mana. “Kerangka berpikir peristiwa pidana ini di mana, dengan begitu polisi tahu, ketika mediasi, dia bisa paham. Ini harus gini-gini. Mungkin gitu”, jelas Dummy.

Namun ketika para awak media berada di mapolres Lumajang hingga siang hari, belum melihat kedatangan dari oknum anggota DPRD Lumajang TR. “Informasinya masih perjalanan, mudah-mudahan hari ini”, kata Dummy.

Ia menambahkan, bahwa jika mediasi itu tidak berhasil, setelah BAP sudah ada, otomastis bisa muncul laporan polisi. “Setelah BAP sudah ada, mediasi gagal, ya otomatis kita minta tanda terima laporan polisi. Tujuannya untuk pegangan kuasa hukum. Agar kasus ini kita kawal sampai persidangan”, pungkas Dummy. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait