Konflik Tander Jembatan Pelempit Syarat Pelanggaran BP2JK Prov. NTB Terindikasi Langgar Hukum

  • Whatsapp

Mataram NTB.Beritalima.com|
Lempar bola sembunyi tangan, ini yang di lakukan Pokja BP2JK Prov. NTB terkait tender pekerjaan Jembatan Pelempit yang berada di Kabupaten Sumbawa dengan di menangkannya perusahaan yang jelas sudah tidak layak untuk menjadi pemenang.

Meski sudah ketahuan bersalah dan melanggar prosedur Kepala BP2JK Provensi NTB tetap mengelak ketika di wawancarai wartawan terkait di menangkannya tender pekerjaan Jembatan Pelempit di Kabupaten Sumbawa. Ujung-ujunnya memberi dampak pada penilaian masyarakat terkait tidak profesionalnya kinerja POKJA. Yang akhirnya berujung pada protes dari beberapa elemen masyarakat.

Dinilai telah melanggar prosedur tender pekerjaan Jembatan Pelempit di Desa Pelempit Kabupaten Sumbawa NTB, BP2JK prov. NTB dan PPK Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN 9 Mataram) yang mengatur tender pekerjaan Jembatan Pelempit Di Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat terancam akan di Polisikan. Hal ini terkait dengan di menangkannya PT. BATARA GURU GROUP yang jelas mempunyai track record buruk dan masuk Daftar hitam / Blacklist. Jika ini tidak segera di tinjau kembali maka di sinyalir akan terjadi protes keras dari beberapa pihak.

Terbukti beberapa waktu yang lalu dampak dari kejadian ini sudah ada demo/protes dari bebera pihak, baik dari pualau Sumbawa maupun di Lombok.

Memang, bukan rahasia umum lagi jika pekerjaan besar di instansi PUPR Direktorat Jendral Bina Marga ini banyak yang berminat dan bersaing untuk memperebutkan pekerjaannya. Kompetitor tender bersaing untuk menjadi pemenang. Melihat begitu besarnya nilai rupiah didalam satu pekerjaan hingga puluhan bahkan ratusan milyar. Panitia pemenang tender dari POKJA BP2JK telah dinilai melosloskan peserta yang terbukti mempunyai kinerja buruk. Seperti kasus Jembatan Pelempit saat ini.

Menurut Perpres no.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal satu butir 49 adalah jelas berbunyi ” Sangsi daftar hitam adalah sangsi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam waktu tertentu.” Disini jelas aturannya minimal satu tahun dan maksimal dalam beberapa tahun ke depan tidak boleh mengikuti tender Apapun, setelah perusahaan terkena sangsi Daftar hitam ( blacklist), perusahaan tersebut tidak boleh ikut serta dalam tander pemerintah.

Dalam kasus Tander pekerjaan Jembatan Pelempit ini kenyataannya lain, meski BP2JK dan PPK tau, bahwa PT. BATARA GURU GROUP sudah masuk dalam daftar hitam tapi tetap diloloskan sebagai pemenang tender bahkan dalam data yang media ini kumpulkan di LPSE Kementrian PUPR, sudah ada jadwal penandatanganan kontrak pada 13 Februari 2020. Pada ling http://lpse.pu.go.id/eproc4/lelang/59231064/jadwal

Dalam tender jembatan Pelempit ini BP2JK telah menyalahi aturan yang sebenarnya yaitu meloloskan pemenang pada PT. BATARA GURU GROUP yang sudah jelas perusahaan ini terkena sangsi daftar hitam (Blacklist).

Kepala BP2JK Prov NTB Agus Fitrah ST.MT saat di temui wartawan di kantornya (17/06/2020) mengatakan,
Blacklist LKPP tidak muncul pada saat penetapan pemenang tender jadi kami disini tidak tau kalau PT. Batara Guru itu sudah di Black List, masuk daftar hitam. Bantahnya.
Agus juga mengatakan jika pihaknya Pokja di BP2JK Prov. NTB sudah melakukan regulasi tender ini sesuai prosedur.
Yang jelas kesalahan bukan ada pada kami tapi pada keterlambatan input data daftar hitam dari pusat yang tidak muncul saat itu. Kami tau kalau PT. Batara Guru masuk daftar hitam saat adanya pengaduan setelah diumumkannya pemenang tender itu. Terang alaumni Universitas Indonesia ini dengan santai.

Muhamad Hadist Direktur PT. Global asal Lombok Barat menerangkan kepada media terkait kesalahan fatal yang di lakukan oleh BP2JK terhadap PT. Batara Guru Grup yang di loloskan bankan di menangkan.

Kami melihat kejadian ini sangat kecewa sekali, dimana perusahaan yang masuk daftar hitam justru malah di menangkan. Jika mereka bijak dan fair mengetahui hal tersebut maka akan segera di gugurkan dan di naikkan yang kedua. Yaitu PT. Wira Karsa Kontruksi yang sudah jelas tidak ada masalah. Jika ini dilakukan lebih awal dengan cepat maka kejadiannya tidak akan seperti ini. Sesal Hadist.

Harusnya POKJA BP2JK maju dengan kesatria untuk mengakui kesalahannya, jangan terkesan tidak profesional dan ada main mata di balik pemenangan Perusahaan yang sudah tidak layak untuk di menangkan. Jika ini tetap berlanjut maka kami akan melakukan tindakan protes, bahkan kami akan melaporkan kejadian ini ke POLDA NTB. Tambah Hadist.

Persoalan ini hendaknya segera di selesaikan. Jangan jadikan permasalahan ini seperti bola salju yang akan pecah dan membias kemana-mana, serta jangan sampai ada orang-orang yang akan memanfaatkan situasi ini demi kepentingan diri sendiri.( SHN-RZ).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait