Kasus  Dugaan Pemerkosaan Anak Bawah Umur, Polisi Dalami Penyelidikan

  • Whatsapp

IPTU Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Kasus tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang masih dibawah umur diduga dialami seorang siswi SD inisial NM (12) yang dilakukan oleh pelaku inisial AU (15).

“Kejadian pelecehan tersebut terjadi di Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara pada Selasa 23 Mei 2022, berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor: SP2HP/98/V/2022, hingga saat ini terus bergulir.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim, Iptu Abu Zubair Latopono
mengatakan, proses hukum terkait pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan penyelidikan. Penyidik saat ini masih melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan keterangan saksi-saksi, “ujar Iptu Abu kepada media ini, Sabtu (04/05/22)

Lanjut Iptu Abu, Tentunya dalam perkara ini kami tetap profesional dalam penanganannya, sambil melengkapi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan JPU,” ucapnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait