Kasus Dugaan Perselingkuhan, Polisi Inisiasi RJ

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Masih ingat kasus dugaan perselingkuhan di penginapan Wakatobi Desa Fagudu Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang dialami oleh suami sahnya berinisial YB (36) saat ini masih bergulir di Polres Kepulauan Sula

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Reskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Lajaya Muhiddin saat dihubungi melalui pesan WhatsApp..di..nomor +62 813- 5596 -xxxx, Jum’at (19/4/24)

“Pihaknya, menjelaskan, dari hasil penyelidikan sudah dilaksanakan, boleh dikatan sudah rampung, sebelum ditingkatkan ke Sidik, pihaknya masih mencoba membuka ruang mediasi agar bisa tercapai Restorasi Justice (RJ), karena ini kasus hubungan suami istri.

Sebab pengalaman kami lanjutnya pada saat kasus jalan, kemudin, jangan sampai mereka berubah pikiran, karena namanya kasus perzinahan, itu dilik aduan (absolut) namanya, artinya, sebelum kasus ini disidangkan, korban punya hak untuk mencabut.

“Untuk antisipasi hal itu, kami dari pihak kepolisian mencoba mediasi dulu sebagai bentuk upaya dilakukan untuk umum, kalau memang tidak bisa, yang penting itu sudah dilaksanakan, maka kasus ini ditingkatkan kesidik, kemudian menindaklanjutinya, “tindasnya.

Diketahui, Kasus dugaan perselingkuhan yang menimpa AS (26) di penginapan Wakatobi digerebek suaminya, AS saat bersama pria idamannya berinisial IN. Kemarahan suami sahnya berinisial YB (36) sudah di ubun-ubun. Dia emosi mengetahui istrinya selingkuh. Ketika AS digerebek bersama pasangannya, YB langsung meluapkan amarahnya pada sang istri dan kekasih gelapnya itu.

Penggerebekan berlangsung di sebuah penginapan Wakatobi Desa Fagudu Kecamatan Sanana pada Jum’at 01 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 WIT. YB mengaku sakit hati, karena perilaku istri sahnya. Rumah tangga yang dibangun selama sebelas tahun berantakan.

Selanjutnya, pihaknya juga, mengatakan bahwa, istri dan pria idamannya itu, hurus kerumah dan meminta maaf kepada saya dan anak – anak, kemudian saya menikahkan mereka berdua dalam waktu yang singkat.

”Kami ini sudah menikah sebelas tahun, dia sering selingkuh pada saat kuliah. Tapi, semua sepakat berdamai, namun, saat ini ulah sang istri keterlaluan, sehingga saya melaporkan ke Polres Kepulauan Sula berdasarkan surat tanda terima laporan nomor :STTP/38/III/2024/SPKT, ” sambungnya.

Untuk itu, Saya sebagai suami sahnya menuntut agar kasus perselingkuhan istrinya ini segera ditindaklanjuti, karena kedua pasangan selingkuh sudah berhubungan badan layaknya suami dan istri sah. “Saya minta diproses sesuai hukum,” pungkasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait