Mataram NTB. Media Berita Lima.
Dinas kehutanan Provinsi NTB Tindak Pidana Kehutanan ( Tipihut ) yang melibatkan oknum Purnawirawan Polisi dengan pangkat AKBP inisial BN dalam kasus Ilegal Loging ( IL ) yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya ( TAHURA ) Nuraksa Dusun Kumbi, Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam ( PHKA ) Dinas LHK Nusa Tenggara Barat Mursal saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa ( 12/10/2021 ), Membeberkan bahwa terkait kasus IL yang melibatkan oknum Purnawirawan Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) dengan inisial BN saat ini kasusnya sudah kita limpahkan ke Krimsus Polda NTB ( surat resmi pelimpahan red ) karena sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Kehutanan ( Tipihut ), dari hasil gelar perkara yang kami laksanakan pada tangal 18 Januari 2021 dengan bukti-bukti Fakta serta Data yang di peroleh sebagai adalah sebagai berikut :
-Telah terjadi peristiwa pidana b perusakan hutan berupa penebangan pohon didalam kawasan hutan Taman Hutan Raya Nuraksa ( fungsi hutan konservasi ) sebanyak 193 ( seratus sembilan puluh tiga ) batang, yang berlokasi di Blok Tradisional Rejeng pada koordinat S 08″30″, 9.8236″ E 116’18” 11.9324″ secara administratif tempat kejadian perkara ( TKP ) memasuki wilayah administratif Dusun Kumbi, Desa Pakuan, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
-Karena perbuatan Sdr BN telah melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yaitu : a).UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, b). UU RI No. 14 tahun 1999 tentang kehutanan, c). UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, d). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P83/MenLHK/Sekjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan sosial.
Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, Mursal mempersilahkan untuk menanyakannya langsung ke pada pihak Polda NTB, Saya tidak elok rasanya berkomentar lagi terhadap sesuatu yang penangannya sudah kami limpahkan yang jelas unsur tipihutnya sudah masuk dan barang bukti juga sudah kami simpan dengan baik apabila suatu saat nanti diminta oleh penyidik polda NTB termasuk saksi ahli dan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut dan kita siap hadirkan kapanpun dimanapun jika penyidik Polda meminta hal tersebut, Beber Mursal.
Dan perlu untuk diketahui juga oleh masyarakat bahwa lahan yang selama ini dikuasai oleh BN, saat ini sudah di ambil alih oleh dinas LHK Pemprov NTB, jadi tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum maupun amaq kangkung mau BN semuanya sama dan harus kita tindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik ini, tegas Mursal.
Mursal juga menyampaikan terkait adanya rekomendasi dari Kakanwil Kemenkumham NTB terkait kasus BN itu sebatas rekomendasi saja tidak Pro Justisia.
Dikonfirmasi terpisah melalui Chat WhatsApp terkait perkembangan penanganan kasus Ilegal Loging ( IL ) yang melibatkan oknum Purnawirawan Polisi inisial BN, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, menjawab bahwa terkait kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Penyidik PPNS pada Dinas LHK NTB,Pungkasnya.(Red)