Kasus Kambing Etawa, Kejari Bangkalan Temukan Kerugian 432 Juta

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Kasus dugaan penyelewengan pengadaan kambing etawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan temukan kerugian negara sebesar Rp 432 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam, saat didemo kader HMI dan PMII Cabang Bangkalan. Selasa (4/12/) kemarin.

“Sudah ditemukan kerugian dari pengembalian saksi-saksi, sementara kerugiannya ditemukan 432 juta,” tutur Badrut.

Dijelaskan dia, proses penyidikan kasus tersebut memang membutuhkan waktu yang lama. Karena pihaknya harus memeriksa 5 orang saksi dari masing-masing desa. Sementara jumlah desa yang mendapat realisasi program tersebut tersebar di 273 Desa.

“Selama ini kami bekerja terus, karena banyak yang harus diselesaikan termasuk memeriksa 5 orang perdesa,” katanya.

Untuk diketahui, Pengadaan kambing etawa merupakan program Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan tahun 2017.

Sumber anggaran program tersebut bersumber dari APBD dan APBDes tahun 2017 yaitu senilai Rp 9.213.750.000. Setiap desa mendapat anggaran sebesar Rp 33.750.000, dengan rincian Rp 13.700.000 untuk membeli empat ekor kambing etawa betina dan Rp 10 juta untuk membeli satu ekor kambing etawa jantan.

Selain itu, juga dianggarkan untuk pembuatan kandang kambing sebesar 10 juta dan biaya transportasi pendistribusian kambing sebesar Rp 800 ribu.

Sejak Kejari Bangkalan menangani kasus tersebut yang statusnya dalam ranah penyidikan pada 02 Juli 2018 lalu. Kejari Bangkalan baru menetapkan tersangka. Namun, sampai saat ini Kejari Bangkalan belum mengumumkan siapa tersangkanya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *