ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com– Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara menggelar sidang lanjutan terkait penganiayaan korban Nurlina Lakarai dengan agenda pembacaan pledoi.
“Harapan korban Nurlina Lakarai, minta majelis hakim bisa memutuskan yang pada intinya bisa memenuhi rasa keadilan terhadap Saya, ” kata korban Nurlina
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan, mengatakan sidang perkara penganiyaan berlanjut pada Senin 1 November 2021 dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas Pledoi terdakwa HW dengan perkara Nomor : 43/Pid.Sus/2021/PN SNN, “singakat Febrian saat dikonfirmasih lewat pesan Whats App +62 812-9104-xxxx, Jum’at (29/10/21)
Sekadar diketahui, terdakwa HW didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. [dn]