Kecam Ulah Debt Collector, Gabungan LSM dan Wartawan Adukan ke Polsek Singosari

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Sekelompok Debt Collector yang berjumlah 4 orang tersebut saat menghadang wartawan yang ingin melakukan peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Malang. Selain melakukan penghadangan juga diduga ada tindakan pelecehan terhadap FTR Salah satu wartawan online nasional, yang saat itu terjadi tidak jauh dari perempatan Karanglo – Malang, tepatnya di depan pabrik rokok Bentoel pada Selasa, (02/04).

” Saat saya dihadang 4 orang yang mengaku debt collector dari FIF, diberhentikan di depan Pabrik Rokok Bentoel, Karanglo, Singosari. Saat berboncengan bersama mitra media juga dari Lawang, yang kebetulan kami satu profesi. Saat itu langsung diberhetikan sambil ditendang sepeda saya dan langsung diminta kunci sepeda saya, atas kejadian itu saya mencoba mengambil video,” ungkap Fitri salah satu wartawan online nasional kepada awak media, Rabu (03/04).

Menurutnya setelah Ia turun dan matikan motor, ke empat pelaku yang mengatasanamakan dari debt collector dari FIF langsung mendorongnya ke arah utara sedangkan, rekan kerjanya di dorong ke arah selatan. Selain bersitegang, ucapan kasar dan disertai perilaku kasarpun juga didapatkan Fitri, bahkan ada sedikit pelecehan saat para debt collector meminta menghapus video yang diambil Fitri.

“Handpone saya direbut oleh debt collector yang saya pegang erat, namun debt collector itu langsung merebut sambil merangkul rangkul gitu, akhirnya hp saya terjatuh dan diambil debt collector tersebut dan langsung dihapus video saya,” terang Fitri.

Atas kejadian yang dialami Fitri dan rekan kerjanya tersebut, Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh para debt collector tersebut. Pasalnya, perbuatan debt collector tersebut sudah melanggar Undang Undang pers.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena para debt collector tersebut sudah melanggar dan melawan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan itu ada sanksi pidananya,” ujar Rohman Ketua IWO Malang Raya.

Menurutnya pasalnya ke dua wartawan tersebut, pada saat itu ke dua wartawan tersebut sedang melakukan peliputan, apalagi sudah merampas dan menghapus video yang diambil oleh debt collector tersebut. Atas perlakuan tersebut IWO meminta kepada Kapolres dan Jajarannya menindak tegas para debt collector yang saat ini meresahkan masyarakat.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Malang Raya ini, menindak tegas para debt collector yang sudah meresahkan masyarakat. Sebab perlakuan para debt collector saat ini sudah seperti “rampok” dan sewenang wenang. Apalagi sudah mencatut nama nama institusi,” tutupnya.

LSM dan Gabungan Wartawan Adukan Debt Collector ke Polsek

Sementara itu, LSM bersama gabungan dari beberapa organisasi wartawan di Malang Raya mengadukan ke empat debt collector ke Polsek Singosari, dalam aduan tersebut debt collector selain dinilai telah melanggar UU Pers juga telah melakukan tindakan pelecehan.

“Pertama, kita adukan telah melanggar UU pers, yang ke dua terkait pelecehan terhadap Ftr dan tindakan kekerasannya,” kata Libert Ediaman Sidabutar Ketua Umum LSM Istana Raya Nusantara. [Lum/Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *