Probolinggo, BeritaLima.com – Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo kini merupakan wilayah Zona Merah karena salah satu warganya balita usia 1,5 tahun Warga Desa Tamansari terkonfirmasi positif Covid 19.
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Dringu kini memperketat perbatasan, antar kecamatan hingga desa di daerah setempat. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona terus meluas.
Orang tua dari balita yang terkonfirmasi positif covid 19 saat ini sudah menjalani rapid test,maka dari itu kami akan lebih optimalkan pemutusan mata rantai virus corona agar tak ada lagi yang terpapar virus corona ini”ujar Hari selaku camat Dringu rabu (29/4)
Camat Dringu Hari Kriswanto menyampaikan, bahwa pihaknya semakin memantapkan pengawasan di 14 desa se Kecamatan Dringu agar tak ada lagi warganya yang terpapar virus corona,mulai dari desa paling selatan ( Desa Sumber Agung ) ujung utara ( Desa Dringu ) ujung timur ( Tamansari ) serta ujung barat ( Desa Pabean ) lebih di perketat penjagaannya.
Selain itu, Tim Gugus Tugas juga telah melakukan tracing dan tracking kepada beberapa orang yang diduga melakukan kontak langsung dengan orang tuanya ( balita.red )yang positif covid-19. Ia juga melakukan pendataan agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus itu.
Terkait Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 451/220/426.33/2020 terkait panduan ibadah di bulan suci ramadhan 1441 H, Hari menghimbau kepada semua ta’mir masjid dan musholla se Kecamatan Dringu agar supaya memperhatikan dan menta’ati dengan maksud meminimalisir penularan virus corona.”Himbauan kami agar supaya kegiatan tarawih,tadarus selama bulan Ramadhan di laksanakan di rumah bersama keluarga inti demi keselamatan bersama,” pungkas (gus)