Kecanduan Sabu, Anang Sulap Bekas Bola Lampu Sepeda Motornya Jadi Alat Hisap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sabu ternyata membuat Anang Johari Bin Asnan benar-benar kecanduan. Bagaimana tidak, hanya demi bisa menghisap sabu, Anang yang berprofesi sebagai seorang Sopir ini kreatif menjadikan bekas Bola Lampu sepeda motornya sebagai alat hisap alias bong.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo terungkap, kasus ini berawal saat Anang Johari ditangkap polisi pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekitar jam 18.30 Wib bertempat didepan rumahnya Jalan Bronggalan II / 46 Surabaya,

“Terdakwa kedapatan menyimpan 1 poket plastik yang berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,47 gram dalam bungkus rokok Dji Sam Soe beserta 1 buah bola lampu sepeda motor yang sudah dipecah yang didalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu,” ujarnya pada sidang yang digelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/1/2019).

Niat meneruskan menghisap sabu yang sudah direncanakan Anang akhirnya batal, setelah dia diamankan polisi bersama dengan temannya yang bernama Rojak ketika sedang menunggui di sepeda motornya didepan gang rumahnya.

“Dari penangkapan tersebut terdakwa mengutarakan niatnya untuk meneruskan menghisap sabu yang baru saja ia beli dari Andika (Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan harga Rp. 1.2 juta per gram,” bebernya.

Atas hal itu, akhirnya Anang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama,

“Dan Pasal 112 ayat (1) sebagai dakwaan alternatif kedua,” pungkas JPU Damang Anubowo.

Usai surat dakwaan dibacakan, Anang Johari Bin Asnan tidak mengajukan eksepsi (bantahan). Majelis hakim yang diketuai Pesta Sirait akhirnya melanjutkan dengan memeriksa saksi
Adi Irawan aparat kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap Anang.

Dalam kesaksiannya, Adi Irawan mengaku pada saat Anang ditangkap, polisi menemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku baju Anang sebelah kiri,

“Dan lampu bekas sepedamotor yang sudah terpecah untuk dipakai sebagai alat hisap atau bong,” kata saksi dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum.

Saksi juga mengaku bahwa penangkapan terhada Anang ia lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kalau terdakwa Anang ini kerap menghisap sabu-sabu.

“Dia kami tangkap bersama tim. Saya dapat info, kalau dia sering memakai sabu-sabu untuk dirinya sendiri,” terang Adi Irawan.

Ditanya Tugianto Lauw, penasehat hukum Anang, dimana terdakwa ditangkap,? Saksi Adi menjawab bahwa Anang ditangkap dirumah milik orang tuannya di Jalan Bronggalan, Surabaya.

Ditanya lagi dimana alat hisap milik Anang tersebut diketemukan,? Dan
atas dasa apa saksi bisa menyimpulkan kalau alat hisap tersebut milik Anang, padahal dirumah jalan Bronggalan tersebut Anang tidak tinggal sendirian, melainkan dia tinggal bersama orang tuanya juga beberapa kerabatnya yang lain,? Saksi Adi menjawab kalau alat hisap yang terbuat dari bekas bola lampu tersebut dia temukan didapur rumah kelurga Anang.

“Sedangkan soal kepastian kalau alat hisap itu milik Anang, didapati saksi berdasarkan pengakuan Anang sendiri saat ditanya apakah ini milik kamu, dan Anang sendiri menjawab Ya,” tambahnya.

Diakhir sidang, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu Anang Johari Binti Asnan membenarkan semua keterangan saksi yang melakukan penangkapan Adi Irawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kali ini.

“Bagaimana saudara terdakwa, apakah keterangan saksi benar atau tidak,? Apa benar kamu ditangkap sama bapak ini,? Apakah benar barang bukti sabu itu milikmu,? Apa benar kamu ditangkap dirumah orang tua kamu,? Apa benar kamu positif saat dilakukan tes urine,? tanya Pesta Sirait, ketua majelis hakim dalam perkara ini,

“Benar, semua keterangan saksi benar Yang Mulia,” kata Anang diakhir persidangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *