Kirim Pil Extacy dari Jakarta ke Surabaya, Pria Ini Diberi Uang dan Bonus 1 Poket Sabu-Sabu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kurir narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 butir, Ridwan Yubaidi alias Koang, asal Tamansari Jakarta Barat menjalani sidang perdana di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (23/1/2019) sore.

Jaksa penunutut Umum (JPU) Duta Melia dalam dakwaam mengatakan, terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika akibat menjadi kurir barang haram tersebut.

Saksi anggota kepolisian yang melakukan penangkpan dalam keterangannya menjelaskan bahwa perkara ini terjadi pada Rabu 19 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB saat Anwar (DPO) diperintah oleh Sultan (DPO) untuk mencarikan ekstacy sebanyak 100 butir pil ekstacy.

“Kemudian Anwar (DPO) menghubungi Asna (DPO) yang merupakan teman terdakwa, selanjutnya pesanan tersebut disanggupi oleh Asna (DPO) dengan harga Rp 230,000 ribu perbutirnya, sehingga Anwar harus membayar sebesar Rp 23,000,000 juta,” urai. saksi di hadapan majelis hakim diketua Dwi Winarko dan Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Kemudian, pada Kamis 20 September 2018 sekira pukul 09’00 wib terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp 11 juta dari Sultan (DPO) yang di transferkan lagi ke rekening Asna (DPO) sebesar Rp 3 juta, sedangkan sisanya yang Rp 8 juta diambil secara tunai sedangkan yang Rp 1 juta dipakai beli tiket Kereta Api tujuan Surabaya.

“Selanjutnya sisa Rp 7 juta diserahkan kepada Asna (DPO) setelah itu pada pukul 14.00 WIB, kembali terdakwa mandapat transferan dari Sultan (DPO) uang sebesar Rp 10 juta dan oleh terdakwa langsung di transferkan ke rekening Asna (DPO),” sambung saksi.

Setelah keuangan beres semua, kemudian sekitar jam 18.00 WIB, terdakwa mengambil paketan Narkotika jenis Pil Ekstacy tersebut sebanyak 100 butir dengan cara diranjau di daerah Cengkareng Jakarta, lalu dia dibawa pulang kerumahnya di Tamansari Jakarta Barat.

Keesokan harinya pada Jum’ad 21 September 2018 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa berangkat ke Surabaya dengan naik Kereta Api tujuan Stasiun Pasar Turi dengan membawa narkotika jenis pil ekstacy pesanan Sultan tersebut.

“Sesampainya di Stasiun Pasar Turi Surabaya, terdakwa dijemput oleh Romi (DPO) kemudian diantarkan ketempatnya Sultan dijalan Wonorejo Surabaya,” terang saksi.

Setelah paketan Narkotika tersebut diserahkan pada Sultan, oleh Sultan (DPO) terdakwa dititipi sabu-sabu seberat 10 gram untuk diberikan kepada Anwar (DPO) di Jakarta dan 1 poket lagi sebagai bonus untuk terdakwa.

“Tidak itu saja, Sultan juga menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta guna membayar kekurangan pesanannya paketan pil ekstacy tersebut,” jelasnya.

Nah, pada saat terdakwa hendak pulang ke Jakarta itulah dia ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Stasiun Pasa Turi.

Pada saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 satu paket sabu seberat 0,72 gram, 1 satu paket sabu seberat 9,07 gram didalam saku depan celana panjang yang dipakai terdakwa.

“Kepada petugas, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya dan rencananya akan dijual lagi,” pungkas saksi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *