Caption : Ketika ST Yang Kedapatan Membawa Sajam di ruas Jalan Palduding Desa Plakpak, Kecamatan, Pegantenan
PAMEKASAN, Beritalima.com- Polsek Pegantenan Polres Pamekasan melakukan razia cipkon dalam menjaga Harkamtibnas dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara sepeda motor maupun mobil, Selasa (24/9/2019) pukul 01.00 WIB di ruas jalan Palduding Desa Plakpak, Kecamatan, Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Madura, Jawa Timur.
Kapolsek pegantenan Akp H.Junaidi menjelaskan, razia yang dilakukan malam ini adalah bentuk pemeliharaan Kamtibmas di wilayah polsek pegantenan. Juga untuk menegaskan jika petugas kepolisian selalu hadir ditengah masyarakat dan selalu memberi keamanan dan kenyamanan.
“Selama kegiatan razia ini berjalan dengan lancar, 7 personel polsek pegantenan melakukan razia terhadap para pengendara. Mereka yang melintas satu- persatu diperiksa baik dari surat identitas diri dan surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat,”katanya waka polsek ipda H.Heri siswanto didampingi kanit reskrim aiptu Suki.
Selain itu pihaknya menjelaskan, pada razia ini petugas mendapatkan satu senjata tajam, yang dibawa oleh ST, warga Dusun Aeng Rasa Laok, Desa Palesanggar, kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan,
” Yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas, sesaat setelah diketahui membawa, menguasai, memiliki sajam tanpa ijin berupa 1 bilah pisau terbungkus kulit warna hitam,
Atas perbuatannya ST melanggar UU 12/Drt/1951. Dan selanjutnya diamankan di mako polsek pegantenan untuk dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim polsek pegantenan.(rr)
.