Kejaksaan Bantah Penetapan Oknum ASN Terkait Kasus Korupsi

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Kejaksaan Negeri Kota Depok memastikan bahwa isu pemberitaan terkait penangkapan Suhendra Hamzah salah satu oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) adalah Hoax hal tersebut di sampaikan langsung Kasi Intel Kosasih

Dalam portal media online di sebutkan bahwa oknum komandan regu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Suhendra Hamzah menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut Kosasih bahwa apa yang di beritakan di media online tersebut tidak benar pasalnya saat ini Kejaksaan Negeri Kota Depok saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti.

“Belum ada Kami( Kejari Depok) menetapkan Saudara SA, sebagai Tersangka, sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lagi,” jelasnya, Kamis (12/12/2019).

Lebih lanjut di katakan bahwa saat ini Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan secara maraton beberapa saksi yang di anggap mengetahui masalah tersebut.

“Masih ada yang kami periksa lagi, terkait Kasus yang telah kami tangani, jadi belum ada penetapan Tersangka atas nama Suhendra, dari Kejaksaan Negeri Depok” tutupnya (Yopi)

Kejaksaan Bantah Penangkapan Oknum ASN Terkait Kasus Korupsi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *