Komisioner KPID NTT Periode 2019 – 2022 Dilantik

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT masa bakti 2019 – 2022 dilantik. Pengambilan sumpah dan pelantikan yang dipimpin Asisen Administrasi Umum Setda NTT, Cosmas D. Lana mewakili Gubernur NTT itu digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo NTT, Kamis (12/12).

Ketujuh anggota KPID NTT yang mengambil sumpah dan dilantik, yakni Desiana Rumlaklak, Edy Bau, Gasim, Jack Lau, Onisimus Yohanes Markus Luawata, Yuliana Tefbana, dan Yos Kollo.

Usai pengambilan sumpah dan pelantikan, ketujuh komisioner KPID NTT masing – masing menandatangani pakta integritas, yang disaksikan Asisten Administrasi Umum Setda NTT, Cosmas Lana.

Cosmas Lana mengatakan, lembaga penyiaran merupakan media komunikasi dalam kehiudpan sosial, budaya, politik dan ekonomi menjalankan fungsinya sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol serta perekat sosial, dapat melaksanakan fungsi strategis secara optimal, efektif, efisien dan kredibel serta akuntabel maka kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah menjadi amat penting.

Dikatakan Cosmas, Provinsi NTT sebagai provinsi berciri kepulauan, provinsi terdepan dan provinsi yang berbatasan dengan negara Timor Leste sangat membutuhkan dukungan lembaga penyiaran yang berkualitas dalam rangka memberikan edukasi terhadap kehidupan masyarakat di daerah. NTT sangat membutuhkan dukungan lembaga penyiaran, dan oleh karena itu anggota KPID masa bakti 2019 – 2022 kiranya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, secara profesional dan porposional, serta meningkatkan semangat Provinsi NTT untuk terus eksis melaksanakan fungsi penyiarannya. Disampingitu anggota KPID juga terus mendorong untuk mengaktifkan kembali lembaga – lembaga penyiaran yang sudah aktif, khususnya di daerah perbatasan.

Selain itu, anggota KPID juga diharapkan untuk memfasilitasi dan mengkoordinasi pertemuan antar Lembaga Penyiaran dan Perangkat Daerah dalam rangka membangun komitmen bersama untuk penyampaian informasi melalui media iklan masyarakat, tentang pelaksanaan berbagai program serta menyerap aspirasi masyarakat, dalam pelaksanaan berbagai program kegiatan untuk mewujudkan Visi NTT bangkit, Menuju Masyarakat Sejahtera.

“ Saya juga berharap anggota KPID NTT dapat melakukan koordinasi dan sinergisitas kerja dengan Balai Monitor Kementerian Kominfo, dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan proses perizinan terhadap pembangunan lembaga penyiaran di NTT,” kata Cosmas.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam sambutannya mengatakan, di dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditulis bahwa Komisi Penyiaran Indonesia bertugas mengurusi segala hal tentang penyiaran.

Tugas KPI dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 ialah ikut berperan serta dalam membangun infrastruktur penyiaran. Selain itu, ikut memberikan izin atas berdirinya lembaga penyiaran. “ Jadi kalau Nusa Tenggara Timur ini masih kurang lembaga penyiarannya sehingga pesan – pesan dari pemerintah provinsi tidak terkomunikasi ke masyarakat, maka wajib KPID NTT untuk kemudian mengajukan permohonan berdirinya lembaga penyiaran,” kata Agung.

Di dalam UU Nomor 32 tahun 2002, kata Agung, ditulis kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dan KPID, yakni membuat program pedoman pelaku penyiaran, menciptakan standar program siaran, mengawasi, serta memberikan sanksi. “ Artinya kalau ada konten Televisi maupun Radio yang melanggar pedoman pelaku penyiaran itu jangan segan – segan untuk KPID NTT memberikan sanski atau pun melakukan pembinaan,” ujarnya. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *