Wakil Ketua DPD RI: Perlu UU Pembatasan Area Merokok di Ruang Terbuka

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Untuk melindungi generasi masa depan bangsa dari bahaya rokok, ke depan perlu regulasi yang secara tegas melarang iklan dan sponsor rokok di media publik.

Itu mengemuka dalam Audiensi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dipimpin Dr Seto Mulyadi dengan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin di Ruang Kerja pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).

“Negara wajib hadir untuk pelarangan terhadap penayangan promosi dan sponsor yang mengandung zat adiktif di termasuk produk nikotin seperti rokok,” kata senator dari Provinsi Kalimantan Timur tersebut,

Dalam audiensi itu, Seto Mulyadi didampingi anggota LPAI lainnya seperti M Joni, Henny Adi Hermanoe, Kiki Rizki dan Fauzia. Mahyudin mendukung upaya LPAI mendorong Negara untuk melarang total promosi serta sponsor rokok dengan mengeluarkan regulasi baik dalam bentuk UU, PP, Permen sampai dengan Perda.

Regulasi yang ada belum secara tegas dan jelas melarang total promosi dan sponsor rokok di media publik. Karena itu, audiensi hari ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan dan penyempurnaan khususnya UU No: 35/2014 tentang Perubahan atas UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No: 32/2002 tentang Penyiaran, khususnya terkait pasal yang menyatakan zat adiktif lainnya dengan memasukan secara tegas kata ‘rokok’, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI.

Iklan dan sponsor merupakan media industri rokok dalam memasarkan dan menaikkan penjualan produknya, sehingga promosi serta sponsor rokok merupakan strategi penting dan vital bagi industri rokok untuk menjadikan masyarakat pasar potensial saat ini, masa datang dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil survei LPAI di Jakarta, Depok, Bekasi, Wisata Batu dan Kabupaten Kediri dengan jumlah responsen 1.250 orang terdiri dari 750 ranak, 73 persen, anak pernah melihat iklan, promosi dan sponsor rokok.
Hanya 27 persen anak yang bernah melihat promosi dan sponsor rokok.
Seto Mulyadi yang lebih dikenal dengan panggilan Kak Seto mengatakan, motivasi atau alasan anak merokok akibat dahsyatnya pengaruh promosi dan sponsor rokok.

Ada beberapa motivasi atau alasan, 20 persen mengatakan, anak tersebut tertarik merokok setelah melihat iklan rokok, 23 persen langsung membeli setelah melihat iklan rokok, 12 persen berimajinasi sebagai bintang rokok, 16 persen termotivasi merokok untuk meningkatkan kepercayaan diri dan 29 persen memiliki alasan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Mahyudin secara khusus menyoroti mengenai perlu ada Perundang-undangan pembatasan area merokok di ruang terbuka serta menekankan Pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi dampak buruk rokok. “Itu guna memberikan perlindungan kepada yang rentan, khususnya anak, perempuan dan masyarakat lainnya,” kata Mahyudin.

Sebenarnya Indonesia bisa melakukan pengendalian peredaran produk tembakau, “Negara harus segera menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework on Tobacco Control (FCTC), karena FCTC berfungsi untuk membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok,” kata Kak Seto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *