SURABAYA, Beritalima.com |
Wakil ketua DPD PDIP Jatim Hari Putri Lestari SH MH, atau yang biasa dipanggil HPL mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggodok Raperda PMI (Pekerja Migran Indonesia) agar Raperda tersebut segera disahkan. Setidaknya, sebelum akhir tahun ini. Senin (4/10/2021).
Anggota DPRD provinsi Jatim ini mengatakan komisi E yang memiliki inisiasi pembuatan Raperda PMI ini berupaya mewujudkan jaminan perlindungan PMI dan keluarganya, agar nantinya masa depan mereka bisa terjamin, baik saat bekerja di luar negeri maupun saat sudah purna tugas.
“Kita melakukan rapat kerja di ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) bersama perwakilan Komisi E /Kesra, dihadiri oleh Kadis Tenaga Kerja & Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Anak, Kepala Biro Hukum, Tenaga Ahli tentang Penselarasan Rancangan Peraturan Daerah Jawa Timur tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) dan Keluarganya,” terang HPL.
Menurut HPL permasalahan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya di Jawa Timur ini banyak terjadi dalam penyelenggaraan layanan penempatan dan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja, sehingga perlu dilakukan perbaikan secara sistematis dan terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” sambung HPL.
HPL menambahkan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
“Diupayakan Raperda ini dapat segera selesai,” pungkasnya.(Yul)