Kejari Bondowoso Tetapkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Alsintan

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji triasmoro didampingi Kasi Pidsus saat konfrensi pers. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan negeri Bondowoso kembali menetapkan satu tersangka atas dugaan kasus korupsi alat-alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2017 dan 2018 rabu (17/05).

Penetapan tersangka kali ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan memiliki cukup bukti untuk dinaikkan statusnya jadi tersangka.

Tersangka tersebut bernama Bagus Perta Legowo yang merupakan seorang ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Bondowoso. Ia dianggap menjadi aktor atas raibnya Traktor milik Poktan di Desa Cindogo kecamatan Tapen.

Padahal pada saat yang bersamaan, dia bukan PPL yang bertugas di desa tersebut. Barang yang seharusnya didapatkan oleh petani pun, tidak diserahkan sebagaimana mestinya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan tersangka penyalahgunaan tersebut ditetapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi.Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata dia merupakan orang yang paling bertanggung jawab.

“Makanya kami tetapkan sebagai tersangka, pada 16 Mei kemarin,” katanya.

Modus yang dilakukan sama, yakni bantuan tidak diberikan kepada para kelompok tani. Awalnya barangnya sudah tidak ada, baik digadaikan, dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Namun, setelah dilakukan penyelidikan barang tersebut kembali ada. Tapi bukan barang yang seharusnya diberikan.

“Sekarang barang bukti sudah kami sita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puji juga menegaskan tidak menutup kemungkinan, akan kembali ada tersangka lainnya. Namun, belum bisa dipastikan dari unsur apa. Mengingat saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Dari penetapan ini, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Kasian kalau bantuan ini disalahgunakan. Kan tujuan pemerintah memberikan untuk mengurangi kos petani,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Bondowoso juga sudah menetapkan satu tersangka kasus yang sama, namun pada tahun berbeda. Tersangka diduga menyalahgunakan bantuan traktor di Desa Kladi, Kecamatan Cermee. Perkara hukum kasus ini, memang diselidiki mulai dari 2016 hingga 2018. Karena diduga terdapat penyalahgunaan, yang dilakukan oleh oknum tertentu. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait