Kejari Mura Tuntut Mantan Kadis Pertanian Enam Tahun Penjara

  • Whatsapp

MURUNG RAYA, beritalima.com- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikananan Murung Raya (Mura), Ir. Ganefo, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 18 Desember 2020, lalu.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Murung Raya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara. Pun demikian dengan mantan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Markus W, juga dituntut selama enam tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu, Suyanto, SH.MH, ketika dikonfirmasi, membenarkan atas tuntutan tersebut.

Menurutnya, tuntutan selama enam tahun untuk kedua terdakwa, sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat.

“Ada yang mengatakan, kok tuntutannya tinggi (enam tahun). Menurut saya, itu semua sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat. Terkait putusannya nanti berapa, itu hak hakim,” terang Suyanto, SH.MH, Senin 21 Desember 2020, sore.

Untuk diketahui, perkara yang ‘menyeret’ kedua terdakwa ke meja hijau, berawal dari dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, dengan nilai sekitar tiga milyar rupiah.

Dalam kasus ini, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, namun dipotong oleh kepala dinas yang saat itu dijabat oleh Ir. Ganefo, dan Markus W, selaku PPTK.

Atas pemotongan pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017, negara dirugikan sekitar Rp. 256 juta, dari total nilai proyek sekitar tiga milyar rupiah. (Dibyo).

Ket. Foto: Suyanto, SH.MH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait